Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 November 2020 | 20.30 WIB

Irgan Chairul Mahfiz Ditahan KPK karena Diduga Menerima Rp 180 Juta

MENUJU TAHANAN: Anggota DPR 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (11/11). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS) - Image

MENUJU TAHANAN: Anggota DPR 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (11/11). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JawaPos.com – Politisi kembali mengisi ruang tahanan KPK. Kemarin (11/11) lembaga antirasuah itu menahan Irgan Chairul Mahfiz sehubungan dengan skandal suap terkait pengalokasian dana alokasi khusus (DAK) Labuhanbatu Utara (Labura) tahun 2017 dan 2018.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan, penyidikan tersangka Irgan yang merupakan mantan wakil ketua Komisi IX DPR dilakukan sejak 17 April lalu. Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Bupati Labura Kharuddin Syah Sitorus sebagai tersangka.

Pada Selasa (10/11) KPK telah menahan Kharuddin.

Perkara itu merupakan pengembangan skandal suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah di RAPBN Perubahan 2018 yang diawali OTT 4 Mei 2018. ”Di proses penyidikan dan mencermati fakta-fakta di persidangan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain,” kata Lili dalam konferensi pers di gedung KPK kemarin.

Selain Irgan dan Kharuddin, KPK sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak yang terlibat dalam skandal suap dana perimbangan tersebut. Di antaranya Amin Santono (anggota DPR 2014–2019), Eka Kamaluddin (swasta), Yaya Purnomo (pegawai Ditjen Perimbangan Kementerian Keuangan), Ahmad Ghiast (swasta), Sukiman (anggota DPR 2014–2019), Natan Pasomba (Plt Kadis PU Pegunungan Arfak), dan Budi Budiman (wali kota Tasikmalaya).

Selain wali kota Tasikmalaya, nama-nama yang terlibat dalam skandal suap tersebut telah menjalani persidangan dan divonis bersalah oleh majelis hakim. Sementara itu, Budi Budiman saat ini masih menjalani proses penyidikan dan ditahan di Rutan KPK terhitung sejak 25 Oktober.

Lili menerangkan, keterlibatan Irgan dalam perkara tersebut berawal dari DAK Labura Rp 49 miliar yang dibagi menjadi dua bagian. Untuk pelayanan kesehatan dasar Rp 19 miliar dan pelayanan kesehatan rujukan RSUD Aek Kanopan Rp 30 miliar. Namun, rencana itu belum ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena belum disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes). ”Karena ada kesalahan input data,” ungkapnya.

Baca juga:


Singkat cerita, pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo yang dimintai tolong untuk menyelesaikan masalah tersebut berkoordinasi dengan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono. Puji lantas meminta Irgan mengupayakan pembahasan DAK Labura di desk Kemenkes. Setelah pembahasan terjadi, Puji meminta Yaya mentransfer uang ke Irgan.

Pertama, uang yang ditransfer ke rekening politikus PPP tersebut Rp 20 juta. Selanjutnya Rp 80 juta. Selain itu, Irgan menerima dana dari setor tunai Rp 80 juta. Dengan demikian, total uang yang masuk ke rekening Irgan terkait pembahasan DAK Labura sebesar Rp 180 juta. ”KPK akan terus mengembangkan perkara hingga seluruh pelaku yang terlibat bertanggung jawab,” tegas Lili.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://www.youtube.com/watch?v=lGsdYKWbOOs&ab_channel=jawapostvofficial

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore