
MENUJU TAHANAN: Anggota DPR 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (11/11). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
JawaPos.com – Politisi kembali mengisi ruang tahanan KPK. Kemarin (11/11) lembaga antirasuah itu menahan Irgan Chairul Mahfiz sehubungan dengan skandal suap terkait pengalokasian dana alokasi khusus (DAK) Labuhanbatu Utara (Labura) tahun 2017 dan 2018.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan, penyidikan tersangka Irgan yang merupakan mantan wakil ketua Komisi IX DPR dilakukan sejak 17 April lalu. Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Bupati Labura Kharuddin Syah Sitorus sebagai tersangka.
Pada Selasa (10/11) KPK telah menahan Kharuddin.
Perkara itu merupakan pengembangan skandal suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah di RAPBN Perubahan 2018 yang diawali OTT 4 Mei 2018. ”Di proses penyidikan dan mencermati fakta-fakta di persidangan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain,” kata Lili dalam konferensi pers di gedung KPK kemarin.
Selain Irgan dan Kharuddin, KPK sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak yang terlibat dalam skandal suap dana perimbangan tersebut. Di antaranya Amin Santono (anggota DPR 2014–2019), Eka Kamaluddin (swasta), Yaya Purnomo (pegawai Ditjen Perimbangan Kementerian Keuangan), Ahmad Ghiast (swasta), Sukiman (anggota DPR 2014–2019), Natan Pasomba (Plt Kadis PU Pegunungan Arfak), dan Budi Budiman (wali kota Tasikmalaya).
Selain wali kota Tasikmalaya, nama-nama yang terlibat dalam skandal suap tersebut telah menjalani persidangan dan divonis bersalah oleh majelis hakim. Sementara itu, Budi Budiman saat ini masih menjalani proses penyidikan dan ditahan di Rutan KPK terhitung sejak 25 Oktober.
Lili menerangkan, keterlibatan Irgan dalam perkara tersebut berawal dari DAK Labura Rp 49 miliar yang dibagi menjadi dua bagian. Untuk pelayanan kesehatan dasar Rp 19 miliar dan pelayanan kesehatan rujukan RSUD Aek Kanopan Rp 30 miliar. Namun, rencana itu belum ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena belum disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes). ”Karena ada kesalahan input data,” ungkapnya.
Baca juga:

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
