Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 April 2019 | 22.24 WIB

Eks Pimpinan KPK Sebut Petisi Penyelidik dan Penyidik karena Terjadi Obstruction of Justice

Bambang Widjojanto. (Imam Husein/Jawa Pos) - Image

Bambang Widjojanto. (Imam Husein/Jawa Pos)

JawaPos.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto turut angkat bicara mengenai petisi ratusan pegawai KPK yang ditujukan kepada pimpinannya. Sebab mereka mendapat rintangan untuk mengurai dan mengembangkan perkara sampai ke level pejabat yang lebih tinggi (big fish), kejahatan korporasi, maupun ke tindak pidana pencucian uang.

"Petisi yang diajukan oleh insan KPK yang berpijak pada isu integritas tapi ditujukan pada unsur pimpinan KPK dan sebagian strukturalnya," kata Bambang Widjojanto dalam keterangannya, Kamis (11/4).

Pria yang akrab disapa BW ini menilai, sebagai mantan pimpinan KPK, dirinya memandang petisi yang disampaikan oleh 114 penyidik dan penyelidik non Polri dilayangkan bukan hanya sekedar isu integritas. Namun secara nyata telah terjadi obstruction of justice.

"Ada indikasi kuat suatu upaya yang ditujukan untuk menghambat proses pemeriksaan yang tengah dan akan dilakukan oleh penyelidik dan penyidik KPK," ungkap Bambang.

Pendiri Indonesia Corruption Watch ini mengatakan, apa yang terjadi di internal KPK sudah sangat mengerikan. Sebab lembaga antirasuah seperti akan mati dengan orang internalnya sendiri. Karena pihak atau pelaku yang disinyalir melakukan tindakan obstruction of justice itu justru pejabat struktural dan juga dari unsur pimpinan KPK.

"Jika tindakan ini tidak segera diselesaikan, maka pimpinan KPK potensial dituduh telah sengaja meluluhlantakan marwah dan kehormatan KPK yang selama ini telah dibangun dengan susah payah oleh seluruh insan KPK," beber Bambang.

Oleh karena itu, Bambang menilai pimpinan KPK harus segera assessment secara menyeluruh atas segala informasi yang termaktub di dalam petisi. Proses itu harus dilakukan dengan melibatkan pihak yang sangat independen.

"Jika benar ada pejabat struktural yang sdh dinyatakan bersalah karena ada dugaan pelanggaran etik, tidak ada alasan bagi pimpinan KPK untuk segera mengekseskusinya. Jika tidak, maka pimpinan KPK tidak hanya melakukan ketidakadilan tapi bisa dituduh menjadi bagian dari kejahatan itu sendiri," tukasnya.

Menanggapi adanya petisi tersebut, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pimpinan KPK sudah membaca petisi yang dilayangkan ratusan pegawainya. Pimpinan katanya berjanji akan menemui sejumlah pegawai yang mengirim petisi.

“Jadi segera akan didengar apa tanggapan tersebut secara langsung. Jadi kalau ada masukan ada kendala-kendal yang terjadi katakanlah di level dalam proses penanganan perkara atau pelaksanaan tugas, maka pimpinan akan mendengarkan hal tersebut, “ kata Febri.

Terkait adanya petisi tersebut, Febri mengatakan jika hal ini sebagai bentuk dinamika dalam berorganisasi. Oleh karena itu, dia melihat hal ini sebagai bagian dari mendengar konsep komunikasi yang egaliter.

“Jadi dinamika yang saat ini di KPK, kami pandang sebagai sebuah proses agar komunikasi antara pegawai atau pihak di internal KPK itu tersalurkan dan bisa diselesaikan dengan satu indikator penting, yaitu demi kepentingan KPK. Itu yang paling penting,” ucapnya.

Karena menilai petisi tersebut sebagai bagian dari konsep dinamika, Febri memastikan, jangan sampai apa yang terjadi saat ini kemudian disalahgunakan, atau dimanfaatkan oleh pihak tertentu terkait dengan perkara yang ditangani KPK. Ini karena penanganan perkara yang saat ini dilakukan berdasarkan cara-cara yang berlaku.

“Jadi keluhan yang disampaikan pegawai adalah bagian dari dinamika internal yang akan diselesaikan secara internal sesuai mekanisme yang ada. Indikatornya kepentingan institusi KPK, ini juga institusi yang dimiliki publik secara luas,” tandasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore