Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 Januari 2019 | 23.37 WIB

RA Tunda Polisikan Dewan Pengawas BPJS, Ini Alasannya

RA tunda polisikan Dewan Pengawas BPJS. - Image

RA tunda polisikan Dewan Pengawas BPJS.

JawaPos.com - RA, 27, perempuan yang mengaku diperkosa anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syarif Adnan Baharuddin (SAB) menunda laporannya ke Bareskrim Polri. Alasannya, pihaknya diminta untuk merapikan barang bukti.


"Jadi kami belum melaporkan peristiwa pidana ini. Kami baru melakukan konsultasi hukum dulu," ujar Kuasa Hukum RA, Heribertus S Hartojo di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Rabu (2/12).


Dia mengaku barang bukti yang dibawa cukup banyak. "Bukti-bukti itu harus disortir mana yang lebih mengarah (ke tindak pidana pemerkosaan) supaya lebih efektif dalam perjalanan kasusnya," sebutnya.


Pihaknya juga diminta untuk menentukan pasal yang akan digunakan untuk menjerat pelaku pemerkosaan itu. Sebab, jika pasal yang digunakan tidak sesuai dengan peristiwa pidana yang dialami kliennya, maka kasus tersebut diprediksi bisa melebar.


"Jadi pasalnya ini sedang disortir oleh tim penyidik. Kalau tidak disortir nanti bisa melebar ke mana-mana ini. Tindak pidana ini jelas mengarah pada dugaan perbuatan cabul si pelaku," jelas Hartojo.


Untuk itu, mereka akan membenahi barang bukti dan laporan itu hari ini. "Besok kita akan sampaikan secara resmi karena ada bukti saksi ahli, chat, segala macam," pungkas Hartojo.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore