Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Juni 2021 | 20.56 WIB

Kenaikan Kasus Covid-19 Terus Tinggi, PPKM Model Baru Masih Dikaji

Pasien menjalani perawatan di tenda darurat yang dijadikan ruang IGD (Instalasi Gawat Darurat) di RSUD Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (26/6/2021). Kasus COVID-19 di Indonesia masih terus melonjak sampai saat ini. Per Sabtu (26/6/2021) ini, kasus baru harian CO - Image

Pasien menjalani perawatan di tenda darurat yang dijadikan ruang IGD (Instalasi Gawat Darurat) di RSUD Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (26/6/2021). Kasus COVID-19 di Indonesia masih terus melonjak sampai saat ini. Per Sabtu (26/6/2021) ini, kasus baru harian CO

JawaPos.com – Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bakal diperketat. Sebab, kenaikan kasus dan penularan Covid-19 beberapa hari terakhir cukup tinggi.

Dalam pesan yang beredar dan diterima Jawa Pos kemarin (29/6), kebijakan baru itu disebut PPKM darurat. Kebijakan tersebut diberlakukan di wilayah DKI Jakarta selama dua minggu ke depan. Terdapat pula penjelasan bahwa penanganan pandemi di Jawa dan Bali akan diambil alih oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Pandemi di luar Jawa-Bali bakal ditangani Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Satgas Penanganan Covid-19 belum mau mengonfirmasi kebenaran model PPKM darurat tersebut. Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B. Harmadi hanya mengungkapkan bahwa kebijakan terbaru diumumkan dalam waktu dekat.

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (pur) Alexander K. Ginting memberikan isyarat bahwa akan ada PPKM model baru. ”Masih dibahas dan dikaji,” kata Ginting dalam pesan singkat kepada Jawa Pos kemarin. Dia belum membeberkan PPKM model baru tersebut secara detail.

Sehari sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala BNPB Ganip Warsito memang memberikan brifing terhadap seluruh personel satgas. Bahwa bakal ada penyesuaian-penyesuaian dalam Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang selama ini menjadi panduan PPKM mikro.

Secara umum, pengetatan implementasi PPKM mikro meliputi hal-hal mendasar. Yakni, peningkatan kepatuhan terhadap protokol kesehatan dengan penegakan disiplin, pembatasan mobilitas penduduk keluar/masuk wilayah tertentu, sampai pemberlakuan jam malam. Kemudian, pembatasan aktivitas penduduk, terutama di zona merah. Termasuk pembatasan operasional restoran dan pusat-pusat perbelanjaan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar mendukung penuh rencana PPKM darurat. Kebijakan tersebut sepatutnya segera diimplementasikan mengingat sebaran Covid-19 di Indonesia semakin sulit dikendalikan. ”Kebijakan ini patut diambil melihat kasus Covid-19 di Indonesia yang terus naik,” ujarnya.

Apalagi, PPKM mikro yang berlaku sejak Februari 2021 bolak-balik diperpanjang. Lalu, presiden memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penebalan PPKM mikro medio Juni lalu. Nyatanya, kasus Covid-19 terus naik. ”Saya ingatkan ancaman Covid saat ini semakin serius. Bahkan sudah menjangkiti anak-anak,” tegasnya.

Vaksinasi

Wakil Presiden Ma’ruf Amin kemarin resmi mencanangkan program vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan anak usia 12–18 tahun. Dia berharap tingkat vaksinasi bisa dijaga 1–2 juta suntikan setiap hari.

Keputusan membuka layanan vaksinasi untuk anak usia 12–18 tahun, kata Ma’ruf, sangat tepat. Sebab, mortalitas penderita Covid-19 pada anak usia 10–18 tahun di Indonesia cukup tinggi. Yaitu, mencapai 30 persen. Sementara, pemberian vaksin Covid-19 untuk ibu hamil bersumber dari rekomendasi Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI). ’’Terutama untuk ibu hamil berisiko tinggi,’’ jelasnya.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menuturkan, skema pemberian vaksin untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak masih disusun. Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa BPOM menerbitkan EUA vaksin Sinovac untuk anak usia 12–17 tahun. ”Teknis pelaksanaannya sedang dimatangkan,” katanya.

Selama ini vaksin diberikan dengan kriteria pekerjaan dan usia lansia. Baru-baru ini, vaksinasi Covid-19 diberikan kepada mereka yang berusia 18 tahun ke atas.

Sementara itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi pemberian vaksin Covid-19 untuk anak. Imunisasi untuk anak usia 12–17 tahun diberikan dengan dosis 3 ug (0,5 ml) melalui penyuntikan intramuskular di otot deltoid lengan atas. Vaksinasi Covid-19 dua kali diberikan dengan jarak sebulan. ”Untuk anak umur 3–11 tahun, menunggu hasil kajian untuk menilai keamanan dan dosis dengan jumlah subjek yang memadai,” kata Ketua IDAI dr Aman B. Pulungan SpA.

IDAI tidak menyarankan vaksinasi diberikan kepada anak dengan kondisi defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol, dan penyakit sindrom Guillain-Barre, mielitis transversa, serta acute demyelinating encephalomyelitis. Anak penderita kanker yang sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi juga sebaiknya tidak diberi vaksin. Juga, pada anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat, demam 37,5 derajat Celsius atau lebih, serta baru sembuh dari Covid-19. Mereka yang baru imunisasi lain sebaiknya diberi jeda satu bulan.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto memastikan stok vaksin sudah mencukupi. Percepatan vaksinasi bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak pun bisa dilakukan.

Berdasar informasi dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), ada sekitar 400 ribu bidan yang akan diberdayakan untuk optimalisasi vaksinasi ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak. ”Dengan skema memanfaatkan seluruh bidan, tentu angka 1,5 juta–2 juta (suntikan per hari) ini bisa tercapai,’’ papar Airlangga.

Kepala BKKBN Hasto Wardoyo menjelaskan, di antara 400 ribu bidan, sekitar 250 ribu bidan memiliki home base sebagai tempat kerja. Lalu, 38 ribu bidan mempunyai izin praktik mandiri. Sisanya merupakan lulusan baru akademi kebidanan.

Di bagian lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berupaya mendukung percepatan vaksinasi dengan menginstruksikan membentuk Gerai Vaksin Presisi. Gerai vaksin itu didirikan di semua kantor kepolisian di Indonesia, mulai tingkat polda hingga polsek. Vaksinasi di gerai itu tidak terbatas dengan KTP domisili. ”Syaratnya, KTP Indonesia, tidak terbatas dengan domisili. Warga daerah mana pun bisa mendapat suntikan vaksin di gerai,” tegasnya.

Polri juga melatih 2.284 orang untuk menjadi tracer Covid-19. Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, pelatihan tracer tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Polri dan kewajiban melayani masyarakat dalam masa pandemi. ”Semuanya anggota kepolisian dari berbagai satuan,” jelasnya. Pelatihan dilakukan sejak 29 Juni hingga 1 Juli.

Sementara itu, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat tugas memvaksin 200 ribu warga per hari. Tugas serupa diberikan pemerintah kepada Polri. Karena itu, program serbuan vaksinasi tidak akan berhenti. ”Kalau perlu, siang malam (dilaksanakan serbuan vaksinasi) untuk mencapai target tersebut,” tegas Hadi.

Setelah menambah 176 tenaga kesehatan untuk membantu pelayanan di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, kemarin TNI menambah lagi 400 tenaga kesehatan. Seluruhnya disebar ke berbagai titik di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Secara terpisah, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi kembali menyuarakan penanganan Covid-19 dan pemulihan global dalam pertemuan Menlu G20 di Italia kemarin. Selain itu, Retno mengadakan pertemuan bilateral dengan sejumlah Menlu negara sahabat. Di antaranya, Menlu India Subrahmanyam Jaishankar dan Menlu Jepang Motegi Toshimitsu.

Isu vaksin dan obat-obatan Covid-19 menjadi bahasan dengan kedua Menlu. Dengan Menlu Jepang, komunikasi terfokus pada isu doses sharing vaksin. Menlu Jepang menyatakan akan menyumbangkan sekitar 2 juta dosis vaksin jadi untuk Indonesia. ”Satu juta dosis vaksin direncanakan tiba pada 1 Juli 2021,” katanya. Sementara, pengiriman kedua akan tiba pada pertengahan Juli.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore