
Polisi menangkap simpatisan FPI yang melakukan propaganda melawan pemerintah. (Sabik Aji Taufan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Ade Yuliawan, salah seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI). Dia diduga kerap menebar konten hoax maupun yang mengandung ujaran kebencian di jejaring media sosial. Sasarannya yakni pemerintah, aparat kepolisian, hingga penyelenggara pemilu.
Ketua Tim Kuasa Hukum FPI Damai Hari Lubis membenarkan bahwa Ade merupakan salah satu anggota FPI Bogor. Namun, perbuatannya ini merupakan atas nama pribadi dan tidak berkaitan dengan kepentingan ormas.
"Ya (Ade anggota FPI). Tapi pribadi yang iseng. Tidak ada kaitannya dengan FPI. Itu klien saya. Jangan dikaitkan dengan FPI. Jangan dibuat bias kemana-mana, sehingga malah dapat menimbulkan fitnah," ujar Damai saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (28/6).
Meski begitu, Damai membantah tudingan polisi yang menyebut kliennya sebagai pengelola akun penyebar hoax. Dia mengatakan Ade hanya sebatas menyebar konten yang diterimanya dari media sosial.
"Mohon para pihak tidak membuat informasi yang menyesatkan. Klien saya bukan pengelola akan tetapi hanya melanjutkan gambar atau video-video yang dia dapatkan dari medsos utamanya Instagram dan Youtube. Jadi bukan pengelola yang seolah mirip badan usaha," tegasnya.
Anggota GNPF Ulama itu lantas meminta agar aparat tidak keliru memberikan penilaian kepada kliennya. Dia pun mendorong agar polisi mengejar pihak yang mengunggah pertama kali konten tersebut.
"Justru yang mesti dikejar pengunggah pertamanya. Dia (Ade) kan hanya melanjutkan dari Instagram, Youtube salah satunya," ucap Damai.
Untuk langkah selanjutnya, Damai mengaku telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan untuk Ade. Dia berharap penyidik mau mengabulkan permohonan tersebut.
"Dan kami tim sudah menyerahkan surat ditujukan kepada direktur tindak pidana siber Bareskrim, hal permohonan penangguhan penahan kemarin tanggal 27," jelasnya.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap salah satu simpatisan Front Pembela Islam (FPI) berinisial AY, 32. Dia diduga merupakan aktor propaganda yang kerap menyebarkan berita bohong atau hoax, maupun yang bersifat menimbulkan kebencian berbasiskan SARA.
Kasubdit II Diitipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairun mengatakan, tersangka menyebarkan konten propagandanya melalui media sosial. Ada 4 akun yang dikelolanya. Di antaranya, Instagram dengan nama wb.official.id dan officialwhitebaret memiliki 20.000-an pengikut dan telah mem-posting konten sebanyak 298 konten.
Kemudian akun Youtube dengan Muslim Cyber Army yang telah ada sejak Maret 2013. Penontonnya sejauh ini telah mencapai 4 juta warganet. Sedangkan satu akun lainnya sudah terblokir oleh platform penyedia jasa media sosial akibat kontennya yang bermuatan ujaran kebencian maupun hoax.
"Tersangka adalah pemilik, admin sekaligus kreator dan modifikator dengan menggunakan aplikasi," ujar Rickynaldo di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (28/6).
Rickynaldo menerangkan, konten hoax yang disebarkan oleh AY biasanya berupa gambar, video maupun tulisan. Seluruhnya dibuat sendiri dengan peralatan pribadi. Tujuannya untuk menghina presiden, menteri, Mahkamah Konstitusi, KPU, Polri, serta institusi lainnya.
"Motivasi Tersangka dalam memposting konten-konten gambar dan Video adalah untuk menyampaikan rasa ketidakpuasan terhadap pemerintahan dan aparatnya yang selama ini dianggap mengkriminalisasikan ulama," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 45 A ayat (2) Juncto pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
