
Cholil Vokalis Efek Rumah Kaca bernyanyi bersama Wadah Pegawai KPK dan Masyarakat Sipil di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9/19). Wadah Pegawai KPK bersama Masyarakat Sipil menggelar malam renungan bertajuk Pemakaman KPK aksi ini mereka lakukan sebagai be
JawaPos.com - Polemik 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) terus bergejolak. Sebagai aksi solidaritas, banyak pegawai KPK yang lulus TWK menolak adanya pelantikan alih status menjadi ASN, pada 1 Juni 2021 mendatang.
Mereka antara lain 75 pegawai yang berasal dari Direktorat Penyelidikan, 42 orang pegawai dari Direktorat Penindakan dan 56 pegawai dari Direktorat Pengaduan dan Pelayanan Masyarakat.
Namun, di saat para pegawai ramai menolak, Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Eko Marjono, melalui surat elektronik, justru mewanti-wanti anggotanya agar tak ikutan menolak dan meminta penundaan pelantikan sebagai ASN.
Dalam surat itu, Eko meminta jajarannya yang lulus TWK untuk mematuhi aturan. Mereka diminta untuk tetap mengikuti pelantikan pada 1 Juni 2021, apabila tidak mengikuti acara pelantikan maka ada konsekuensi hukum yang harus diterimanya.
"Rekan-rekan yang hasil TWK memenuhi syarat agar mengikuti acara pelantikan pada tanggal 1 Juni 2021. Karena jika tidak ikut acara pelantikan maka dianggap gugur," sebagaimana surat elektronik yang disampaikan Eko, yang diterima JawaPos.com, Kamis (27/5) malam.
Hal ini disampaikan menyikapi gejolak internal KPK menyusul akan dipecatnya 51 pegawai KPK. Dalam surat itu, Eko juga meminta 24 pegawai KPK yang akan mengikuti tes ulang diharapkan bisa mengikuti Diklat Kebangsaan, karena jika tidak akan gugur.
"Rekan-rekan yang hasil TWK tidak memenuhi syarat dan termasuk dalam 24 orang yang diberikan kesempatan menjadi ASN dengan mengikuti Diklat Kebangsaan, agar mengikuti proses Diklat sesuai dengan yang disyaratkan. Karena jika tidak ikut Diklat maka dianggap gugur juga," sambung surat tersebut.
Dalam surat itu juga, 51 pegawai yang akan dipecat untuk bisa menempuh upaya hukum, memperjuangkan hak-haknya. Hal tersebut dilakukan tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: 51 Pegawai KPK Dipecat, DPR Bakal Cecar ke Firli Cs
"Demikian disampaikan, semoga diperoleh solusi terbaik atas permasalahan ini," tutup Eko dalam suratnya.
Sementara itu, Eko Marjono tidak menjawab konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com terkait beredarnya surat imbauan tersebut kepada sejumlah pegawai KPK.

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
