Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 April 2021 | 03.24 WIB

Terkait Penangkapan Munarman, Bahan Peledak Disita di Eks Markas FPI

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman bebas dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (30/10). - Image

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman bebas dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (30/10).

JawaPos.com - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menggeledah bekas sekretariat Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Penggeledahan itu berkaitan dengan penangkapan Pengacara Rizieq Shihab, Munarman.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, hasil penggeledahan ini penyidik menyita sejumlah barang. Termasuk adanya atribut ormas FPI.

"Dalam pengeledahan di kantor seketariat ormas terlarang tersebut, ditemukan pertama adalah atribut ormas terlarang yang sudah dilarang pemerintah, beberapa atribut terlarang," kata Ramadhan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/4).


Penyidik juga menemukan beberapa dokumen. Namun, saat ini isi dokumen tersebut masih didalami. Selain itu, adapula botol-botol berisi serbuk, yang diduga mengandung asam nitrat tinggi jenis aseton. "Terakhir ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP merupakan bahan aseton yang digunakan bahan peledak yang mirip dengan yang ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu yang lalu," jelas Ramadhan.



Bahan-bahan kimian ini sekarang tengah didalami oleh Puslabfor Polri. Penggeledahan sendiri  di bekas markas FPI masih berlangsung.  Sebelumnya, Densus 88 Anti Teror Polri menangkap Pengacara Rizieq Shihab, Munarman. Munarman dikabarkan ditangkap di rumahnya di Perumahan Modern Hills, Cinangka - Pamulang, Tangerang Selatan, sore tadi sekitar pukul 15.30 WIB.  "Ya (Munarman ditangkap)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (27/4).







Argo menyebut jika eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu diduga terlibat tindak pidana terorisme. "Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme," jelasnya.



Sementara itu, Pengacara Munarman, Aziz Yanuar juga membenarkan penangkapan ini. Saat ini dia masih mendampingi Munarman. "Iya ini lagi kita dampingi," ucapnya. (*)






Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=yDjZm-gDs6M







Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore