Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Oktober 2026 | 05.57 WIB

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Komdigi Siapkan Sistem yang Saling Terhubung

Wamenkomdigi Nezar Patria. (Dok Komdigi) - Image

Wamenkomdigi Nezar Patria. (Dok Komdigi)

JawaPos.com - Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang. Setelah pengesahan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengambil peran dalam memastikan sistem data pemerintah dapat saling terhubung.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10). 

Regulasi tersebut menjadi landasan bagi pengelolaan data pemerintah, termasuk terkait standardisasi, interoperabilitas, keamanan, dan pemanfaatan data.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan Komdigi akan memberikan dukungan dari sisi interoperabilitas serta infrastruktur digital yang dibutuhkan dalam penerapan Satu Data Indonesia.

“Kita mencoba men-support interoperability dan juga dukungan infrastruktur,” ujar Nezar usai menghadiri Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).

Menurut Nezar, penerapan Satu Data Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab satu kementerian atau lembaga. Sejumlah instansi pemerintah akan terlibat sesuai tugas dan kewenangannya dalam mengelola data.

“Di sini terlibat banyak kementerian dan lembaga yang akan menjaga ataupun mengampu Satu Data Indonesia. Namun demikian, kita lihat orkestrasinya dipimpin oleh Bappenas,” ujarnya.

Keterhubungan antar-sistem menjadi salah satu bagian yang akan didukung Komdigi. Dukungan tersebut mencakup kebutuhan interoperabilitas dan infrastruktur digital agar sistem yang digunakan kementerian dan lembaga dapat berkomunikasi serta terhubung dalam kerangka tata kelola Satu Data Indonesia.

Nezar juga menegaskan bahwa pengaturan mengenai penyelenggaraan Satu Data Indonesia mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang, termasuk ketika ditanya mengenai posisi penyelenggaraannya yang berada langsung di bawah Presiden.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore