Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Juni 2026 | 22.37 WIB

BGN Laporkan Pembenahan Program MBG ke DPR, Libatkan Kejagung Audit Data 63 Juta Penerima Manfaat

Pimpinan BGN rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Senin (29/6). (@trenggono.official) - Image

Pimpinan BGN rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Senin (29/6). (@trenggono.official)

JawaPos.com – Badan Gizi Nasional (BGN) terus melakukan pembenahan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna memastikan penyaluran manfaat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Upaya tersebut dilaporkan langsung jajaran pimpinan BGN dalam rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Senin (29/6).

Wakil Kepala BGN, Trenggono, mengatakan rapat tersebut menjadi forum untuk menyampaikan berbagai langkah pembenahan yang tengah dilakukan BGN, termasuk rencana perbaikan tata kelola program MBG ke depan.

Menurut dia, penataan ulang program MBG bukan pekerjaan mudah mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan. Namun, dengan dukungan DPR, BGN berkomitmen memastikan penggunaan anggaran negara dalam program tersebut benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.

"Kami akan memastikan setiap rupiah APBN yang digunakan untuk program MBG benar-benar sampai kepada penerima manfaat maupun masyarakat sekitar SPPG untuk menggerakkan perekonomian di daerah," ujar Trenggono melalui akun Instagram pribadinya, diunggah Selasa (30/6).

Ia juga menegaskan bahwa langkah efisiensi atau penghematan anggaran yang dilakukan BGN tidak akan mengurangi kualitas maupun cakupan program MBG. Menurutnya, program tersebut tetap menjadi instrumen penting untuk memperbaiki status gizi anak-anak Indonesia.

Selain pembenahan tata kelola, BGN saat ini juga menggandeng Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk melakukan legal audit terhadap berbagai regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program.

Tak hanya itu, audit juga dilakukan terhadap data sekitar 63 juta penerima manfaat serta 27.820 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Proses tersebut dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Trenggono menjelaskan, pembenahan internal BGN juga mencakup penguatan sumber daya manusia, tata laksana organisasi, hingga penyusunan langkah-langkah pemenuhan gizi bagi masyarakat di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore