Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Juni 2026 | 20.03 WIB

Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, KPK Harap Paulus Tannos Segera Diekstradisi ke Indonesia

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Pengadilan Tinggi Singapura menolak gugatan terkait ekstradisi buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap putusan tersebut dapat mempercepat pemulangan Paulus ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan pengadilan Singapura tersebut. Menurut dia, langkah itu menjadi perkembangan penting dalam proses penegakan hukum lintas negara.

"Dengan adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan, sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK," kata Budi kepada wartawan, Jumat (5/6).

Budi menilai, keberadaan Paulus Tannos di luar negeri selama ini menjadi kendala dalam proses penanganan perkara yang tengah diusut KPK. Karena itu, putusan Pengadilan Tinggi Singapura dinilai membuka peluang lebih besar bagi percepatan ekstradisi.

"KPK menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka Paulus Tannos. Putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi dan semakin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi yang sedang berlangsung," ujarnya.

Dalam tahapan berikutnya, KPK akan terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Hukum dan aparat penegak hukum terkait. Koordinasi tersebut dilakukan agar seluruh proses ekstradisi dapat berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Sinergi antarotoritas menjadi faktor penting dalam memastikan proses ekstradisi dapat berjalan lancar, efektif, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," imbuhnya.

Sebelumnya, pengadilan di Singapura juga telah menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Paulus Tannos. Dengan demikian, proses sidang ekstradisi terhadap buronan kasus e-KTP itu akan terus berlanjut.

Sidang ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan dimulai pada 23 Juni 2025. Persidangan tersebut digelar di State Court, 1st Havelock Square, Singapura.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore