
Gus Yaqut resmi ditahan KPK sebagai tersangka terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Banser ngamuk dan bakar baju bertuliskan KPK sebagai protes keras di Jakarta. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Penahanan itu sebagai tersangka dugaan kasus korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa Gus Yaqut pada Kamis (12/3). Saat digelandang menuju mobil tahanan, ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mengamuk di depan gedung Merah Putih KPK.
Mereka berteriak dan menggoyang-goyangkan pagar gedung KPK. Salah satu anggota Banser membakar kaus bertuliskan KPK sambil teriak-teriak menyebut 'KPK zalim'.
Sejumlah aparat kepolisian mengenakan kopiah mencona berusaha menenangkan massa aksi. Bersamaan dengan penahanan Yaqut, massa mulai tenang dan membubarkan diri secara perlahan.
Saat melangkah ke mobil tahanan, Yaqut membawa sebuah map bercorak batik. Ia mengklaim sama sekali tidak menikmati aliran uang dari kasus dugaan korupsi kuota haji.
Yaqut ditahan selama 20 hari pertama. Ia adalah adik Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan ditahan satu pekan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
’’Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah," kata Gus Yaqut saat digelandang ke mobil tahanan.
Dalam perkara ini, Gus Yaqut dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex diduga menyalahgunakan wewenang. Hal tersebut terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan untuk 2023–2024.
Yaqut diduga membuat diskresi dengan membagi kuota secara setengah antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan itu dinilai melanggar ketentuan undang-undang yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk jemaah reguler.
Kebijakan tersebut disebut berdampak hilangnya kesempatan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler. KPK menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro travel dengan setoran 2.700 hingga 7.000 USD per kursi. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 622.090.207.166,41 atau Rp 622 miliar. (*)
