Logo JawaPos
Author avatar - Image
07 Maret 2026, 18.31 WIB

Nama Baik Delpedro Marhaen dan Kawan-kawan Sudah Direhabilitasi Majelis Hakim, Menko Yusril: Tak Perlu Keputusan Presiden

Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Istimewa) - Image

Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Istimewa)

JawaPos.com - Usai bebas dari dakwaan dan tuntutan jaksa, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawannya meminta pemulihan nama baik. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra langsung merespons permintaan itu.

Menurut Yusril, hak rehabilitasi untuk Delpedro dan kawan-kawan sudah dipenuhi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melalui putusan yang dibacakan kemarin (6/3). Dalam putusan itu, seluruh terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Khusus untuk ganti rugi yang juga ditagih oleh Delpedro CS, Yusril menyatakan bahwa itu bisa dimintakan lewat parperadilan.

Lewat keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media pada Sabtu (7/2), Yusril menyampaikan, majelis hakim dalam putusannya tidak hanya menyatakan dakwaan terhadap Delpedro CS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, majelis hakim secara eksplisit turut mencantumkan hak rehabilitasi dalam diktum putusan tersebut.

”Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dan kawan-kawan. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan,” kata dia.

Untuk itu, Yusril mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi bila Delpedro CS mengajukan hal itu. Berkaitan dengan permintaan ganti kerugian materiil akibat penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Delpedro CS, dia menjelaskan, mekanisme tersebut telah diatur secara jelas dalam KUHAP baru.

”Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, Yusril menyatakan bahwa pemerintah, kepolisian maupun kejaksaan tidak dapat secara langsung memberikan ganti rugi sebagaimana telah diminta oleh Delpedro dan kawan-kawannya. Dia menegaskan, pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP Baru.

”Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” imbuhnya.

Secara terbuka, Yusril mempersilakan Delpedro CS memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang tersedia. Bahkan, dia menilai langkah itu akan menjadi preseden penting dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Sebab, bisa jadi Delpedro dan kawan-kawannya menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme yang diatur dalam KUHAP baru tersebut.

”Siapa tahu putusan pengadilan nanti menjadi yurisprudensi bagi penanganan perkara serupa di masa depan,” ucap dia.

Yusril menambahkan, penegakan hukum harus dilakukan secara pasti dan adil. Karena itu, aparat penegak hukum perlu bekerja dengan sangat hati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap seseorang. Dia menekankan, bila alat bukti permulaan belum cukup, aparat penegak hukum harus berpikir ulang sebelum melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan.

”Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” tegas Yusril.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore