Logo JawaPos
Author avatar - Image
06 November 2025, 15.03 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto Upaya Hapus Sejarah Kelam Orde Baru

Keluarga Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana dan Titiek Soeharto memberikan sambutan dalam acara Silaturahmi Kebangsaan di Ruang Delegasi, Gedung Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Sabtu (28/9/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos) - Image

Keluarga Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana dan Titiek Soeharto memberikan sambutan dalam acara Silaturahmi Kebangsaan di Ruang Delegasi, Gedung Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Sabtu (28/9/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, menilai usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai bentuk upaya menghapus sejarah kelam pada masa Orde Baru.

Perwakilan koalisi sekaligus Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza, mengatakan usulan tersebut bukan hal baru. Padahal, negara sudah mengakui adanya permasalahan pada rezim Soeharto.

“Kali ini pemerintah mencoba untuk menghapus sejarah itu,” kata Bhatara dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu (5/11).

Menurut Bhatara, selama 32 tahun berkuasa, Soeharto melakukan berbagai pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi. Bahkan, negara secara resmi telah mengakui adanya masalah tersebut melalui Ketetapan MPR (TAP MPR) yang menyinggung praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di era Orde Baru.

“Sudah ada keputusan TAP MPR berkaitan dengan KKN Soeharto. Artinya, negara mengakui bahwa ada permasalahan selama 32 tahun pemerintahan Soeharto,” tegasnya.

Ia menilai, pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto sama saja dengan memberikan amnesti terhadap kejahatan negara di masa lalu. Padahal, banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat terjadi selama masa pemerintahan Soeharto.

“Apakah ini bukan suatu bentuk impunitas? Apakah rekonsiliasi ini tidak lebih dari sebuah amnesti yang tidak resmi?” ujarnya.

Bhatara menegaskan, pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto merupakan bentuk kontradiksi. Menurutnya, Soeharto adalah bagian dari negara dan pernah menjadi presiden, sehingga tidak logis apabila negara memaafkan dirinya sendiri atas pelanggaran terhadap rakyatnya.

“Hanya orang gila atau orang yang secara logika hukum cacat ketika negara melakukan pelanggaran, kemudian memaafkan dirinya sendiri atas pelanggaran yang dilakukan terhadap warganya,” pungkasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore