Ilustrasi link download SKB 3 Menteri Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 (Pexels/Matheus Bertelli)
JawaPos.com - Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri untuk libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
SKB 3 Menteri yang terdiri dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, menetapkan rincian libur nasional hingga cuti bersama tahun depan.
Pada tahun 2026 mendatang terdapat 17 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama. Salah satu hari libur yang banyak dicari yaitu Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Libur lebaran akan jatuh pada 21-22 Maret dengan tiga hari cuti bersama pada 20, 23, dan 24 Maret 2026.
Berikut daftar hari libur nasional tanggal merah dan cuti bersama 2026 dikutip dari laman kemenkopmk.go.id:

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
