Ilustrasi: Gedung MK
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI. Agenda sidang kali ini, mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden.
DPR dihadiri langsung oleh Ketua Komisi I Bidang Pertahanan Utut Adianto, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan, dan Ketua Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul.
Sementara, Presiden diwakilkan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, dan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan.
Ketua MK Suhartoyo, menyampaikan terima kasih atas kehadiran perwakilan dari DPR dan Pemerintah. Menurutnya, kehadiran mereka merupakan bentuk penghormatan terhadap Mahkamah dan penggugat.
"Oleh karena itu luar biasa hari ini kami terima kasih dari Mahkamah. Mungkin barang kali ini awal dari Presiden yang akan baik ke depan nanti," kata Suhartoyo saat memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/6).
Ia menjelaskan, biasanya pada sidang-sidang gugatan pengujian Undang-Undang, Presiden hanya diwakilkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen). Sementara, perwakilan DPR biasanya hanya melalui siaran daring.
Karena itu, Suhartoyo menyebut kehadiran DPR dan para menteri dan wakil menteri dalam sidang gugatan ini merupakan bentuk penghormatan.
"Itu penghargaan sekaligus penghormatan kepada para pemohon juga dan forum persidangan ini secara keseluruhan," ujar Suhartoyo.
Sebelumnya, lima mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta mengajukan permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Para Pemohon menilai proses legislasi UU TNI dilakukan secara eksklusif tanpa melibatkan publik sehingga apabila UU TNI ini berlaku dan prajurit militer diperbolehkan bekerja di ranah sipil, maka peluang lapangan kerja bagi para Pemohon makin berkurang dan makin sulit didapatkan.
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan UU TNI tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 serta menyatakan UU TNI bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
