Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Mei 2025 | 04.26 WIB

Keputusan Panglima TNI Kerahkan Pasukan ke Kejari dan Kejati Timbulkan Kekhawatiran, Dianggap Bukan Kewenangan

Potret Co-Founder ISESS Khairul Fahmi. (Dok. Pribadi) - Image

Potret Co-Founder ISESS Khairul Fahmi. (Dok. Pribadi)

JawaPos.com - Belum lama ini Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengeluarkan surat telegram untuk mengerahkan pasukan ke kantor kejaksaan negeri (kejari) dan kejaksaan tinggi (kejati) di seluruh Indonesia. Menurut Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi, keputusan itu menimbulkan kekhawatiran serius. 

”Pengamanan kantor kejaksaan seharusnya menjadi tanggung jawab Polri, bukan TNI. Oleh karena itu, publik berhak bertanya ada masalah apa antara Kejaksaan dan Polri yang memicu langkah ini,” ungkap di saat diwawancarai pada Kamis (15/5). 

Merujuk ketentuan dalam Pasal 47 Undang-Undang (UU) TNI, lanjut Fahmi, aturan tersebut secara jelas mengatur tentang penempatan prajurit TNI dalam jabatan di lingkungan kejaksaan. Menurut dia, penempatan prajurit TNI di kejaksaan tidak bisa digunakan sebagai dasar untuk pengerahan pasukan TNI ke kantor kejari dan kejati seluruh Indonesia.

”Pasal tersebut mengatur penempatan prajurit dalam posisi tertentu yang jelas ditujukan untuk mendukung fungsi-fungsi penegakan hukum yang spesifik. Namun, pengerahan prajurit untuk pengamanan kantor kejaksaan bukanlah fungsi yang diatur oleh pasal tersebut, dan oleh karenanya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” beber Fahmi.

Tidak hanya itu, pemerhati isu-isu militer tersebut menyatakan bahwa pasal yang menyangkut Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tidak relevan dalam situasi saat ini. OMSP hanya dapat diterapkan dalam keadaan genting atau darurat dan keadaan yang mengancam stabilitas keamanan dan ketertiban umum dalam skala besar. 

”UU TNI yang telah direvisi juga menegaskan bahwa OMSP harus didasarkan pada peraturan pemerintah, bahkan untuk yang berkaitan dengan tugas perbantuan pada Polri harus diatur UU.  Dan yang jelas, saat ini saya kira tidak ada situasi di lembaga-lembaga penegak hukum seperti kejaksaan yang membutuhkan intervensi dalam bentuk pengerahan pasukan TNI,” ucap dia. 

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan hal itu saat ditanyai oleh awak media di Jakarta pada Rabu (14/5). Dia menyampaikan bahwa TNI hanya melaksanakan perbantuan dan memberikan dukungan pengamanan kepada kejaksaan. Tidak ada hal lain di luar kebutuhan tersebut. 

”Perbantuan atau dukungan pengamanan yang diberikan oleh teman-teman dari TNI di institusi kami sesungguhnya tidak ada kaitan dengan proses pelaksanaan tugas-tugas fungsi dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan,” kata Harli. 

Dia menegaskan bahwa fungsi pengamanan yang dilakukan oleh TNI di kejati dan kejari di seluruh Indonesia hanya bersifat fisik seperti gedung kantor dan lainnya. Tidak sampai menyentuh fungsi-fungsi lain, apalagi proses penegakan hukum. Sebab, fungsi tersebut dijalankan secara independen oleh kejaksaan. 

”Saya sampaikan bahwa fungsi perbantuan dukungan pengamanan yang lakukan oleh TNI itu lebih bersifat kepada pengamanan yang bersifat fisik terhadap aset, gedung,” kata dia. 

Sementara Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan bahwa surat telegram yang dikeluarkan oleh panglima TNI merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif. Menurut dia, hal itu sudah berjalan. 

”Perbantuan TNI kepada kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” ungkap Kristomei. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore