
Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa uang Rp 10 ribu tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. (Bank Indonesia)
JawaPos.com - Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa uang Rp 10 ribu tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini disampaikan Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim sebagai bentuk klarifikasi atas pernyataan Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali yang menyatakan uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 yang bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas tidak berlaku lagi.
"Uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 tersebut, saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," kata Marlison saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (4/10).
Selain itu, BI juga memastikan bahwa uang Rp 10.000 yang masih berlaku saat ini yaitu Tahun Emisi 2005, 2016, dan 2022. Oleh sebab itu, BI mengimbau agar seluruh masyarakat tidak menolak transaksi yang menggunakan uang Rp 10 ribu tahun emisi 2005.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut.
Lebih lanjut, Marlison juga menyampaikan agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi.
BI menghimbau masyarakat yang ragu akan masa berlaku uangnya dapat melihat informasi melalui website Bank Indonesia (https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx) atau melalui akun sosial media Bank Indonesia, atau dapat juga menghubungi langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.
"Bank Indonesia juga terus mengedukasi masyarakat melalui program cinta, bangga dan paham Rupiah untuk selalu merawat setiap uang Rupiah yang dimiliki untuk menjaga kualitas uang Rupiah dengan baik dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali yang menyatakan uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 yang bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas tidak berlaku lagi.
Hal itu disampaikan usai hadir dalam Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, pada Kamis (3/10).
Menurutnya, uang Rp 10 ribu emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010. Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut. Adapun, uang pecahan Rp 10 ribu yang berlaku yakni emisi 2022 dengan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo dengan dominasi warga ungu.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Arsenal Malam Ini Final Liga Champions, Siaran Langsung Jam Berapa dan Tayang di TV Mana?
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
Bicara Kartu Merah: Arema FC Paling Brutal, Semua Perlu Belajar dari Borneo FC!
Berikut 3 Bek yang Dirumorkan Merapat ke Persebaya Surabaya! Ada Yusuf Meilana Hingga Bek Tengah Brasil
Prediksi Final Liga Champions 2026: PSG vs Arsenal, Les Parisiens Diunggulkan, The Gunners Butuh Keajaiban
Persib Bandung Ungkap Penyebab Masuk Daftar Banned FIFA, Bukan Tunggakan Gaji!
