Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 03.15 WIB

Usai Digugat Cerai, Istri Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Mardiana Laporkan Suami ke Dewan Etik Golkar

Ilustrasi perceraian (Istimewa) - Image

Ilustrasi perceraian (Istimewa)

JawaPos.com - Istri Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Mardiana melaporkan sang suami ke Dewan Etik Partai Golkar. Laporan ini dibuat setelah dia digugat cerai talak oleh Musa ke Pengadilan Agama Gunung Sugih.
 
Mardiana mengatakan, laporan ke Dewan Etik dan Dewan Kehormatan DPP Partai Golkar dibuat pada 11 Juli 2024. Sebagai pelapor, Mardiono telah diperiksa oleh DPP Golkar.
 
"Alhamdulillah ditanggapi baik oleh Dewan Etik Partai Golkar, sudah masuk pada tahapan pemeriksaan. Saya pada hari Senin 5 Agustus saya sudah diperiksa sebagai pengadu, dan teradu (Musa Ahmad) juga sudah diperiksa tanggal 8 kemarin. Saya harap Partai Golkar bisa mengambil keputusan terbaik demi menyelamatkan Partai Golkar di Lampung Tengah," kata Mardiana di Jakarta Selatan, Jumat (9/8).
 
Meski begitu, Mardiana tak merinci lebih dalam persangkaan yang dilaporkan ke Dewan Etik Partai Golkar. Dia berdalih proses pemeriksaan masih berjalan, sehingga menunggu kerja DPP Partai Golkar terlebih dahulu.
 
Sementara, mengenai status pernikahannya, Mardiana menyatakan sampai saat ini masih menjadi istri sah Musa. Sebab, proses persidangan baru dalam tahap mediasi.
 
"Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat terutama masyarakat Lampung Tengah, atas apa yang terjadi pada rumah tangga saya. Saya minta maaf, karena kami tidak bisa menjadi contoh yang baik untuk masyarakat," jelasnya. 
 
Mardiana mengaku telah berupaya semaksimal mungkin untuk mempertahankan rumah tangganya. Termasuk menyelesaikan dengan keluarga besar, namun hasilnya Musa tetap bersikukuh berpisah.
 
Mardiana sendiri mengaku tidak begitu paham penyebab suaminya mengajukan cerai. Dalam pokok perkara gugatan hanya disebutkan terjadi cekcok dalam rumah tangga. Sedangkan Mardiana merasa selama 29 tahun berumahtangga tidak ada cekcok besar.
 
Namun, belakangan muncul isu adanya perempuan lain di dalam rumah tangganya. Bahkan perempuan tersebut sudah tampil ke publik dan menyatakan sebagai istri satu-satunya Musa Ahmad. 
 
Di tempat sama, pengacara Mardiana, Malik Ohaiwer menambahkan, munculnya surat talak dari Musa Ahmad kepada Mardiana tidak semata-mata membuat ikatan hukum keduanya terpisah. Sebab, pernikahan resmi yang diakui negara hanya bisa dipisahkan melalui putusan pengadilan.
 
"Sampai dengan saat ini, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Ibu Mardiana adalah Istri Sah dari Bupati Lampung Tengah Bapak Musa Ahmad, karena sampai saat ini pula belum ada putusan pengadilan yang memutus hubungan hukum keperdataan dalam hal ini pernikahan antara ibu Mardiana dan Bapak Musa Ahmad yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), ujar Malik.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore