
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto (tengah) mendampingi penangkapan pelaku penembakan relawan Prabowo-Gibran di Madura.
JawaPos.com – Perdana, Polda Jawa Timur menunjukkan wajah para pelaku yang diamankan terkait kasus penembakan relawan Presiden Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka di Sampang, Madura, di depan awak media, pada 11 Januari lalu di Mapolda Jawa Timur.
Berikut rangkuman fakta terbaru terkait penembakan relawan Prabowo di Madura dari Press Conference di Mapolda Jawa Timur:
Polda Jawa Timur mengamankan lima orang dengan peran yang berbeda-beda. Kelima orang tersebut beserta perannya antara lain, AR (warga Pasuruan) yang bertugas menembak Muarah (korban), HH (warga Sampang) yang bertugas membonceng AR, MW (warga Sampang) otak atau dalang dari insiden penembakan tersebut, S (warga Sampang) dan H (warga Sampang) yang bertugas mengintai.
MW menawarkan uang “lelah” kepada keempat tersangka lainnya setelah menyelesaikan tugasnya, menembak Muarah. Namun, sayangnya, uang setengah miliar itu tak diberikan sepenuhnya oleh MW kepada keempat tersangka lainnya. MW memberikan uang “tanda jadi” sejumlah RP 50 juta. Uang itu tak berubah hingga keempatnya menyelesaikan aksinya menembak Muarah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, keempat tersangka dijanjikan upah senilai Rp 500 juta oleh MW. Nah, ketika dikonfrontasi oleh penyidik, MW menyangkal. MW menyebutkan bahwa dirinya hanya menjanjikan Rp 200 juta, bukan Rp 500 juta.
“Janjinya Rp 500 juta, itu angka yang disebutkan para tersangka lain selain MW. Tapi, MW menyampaikan kalau hanya menjanjikan Rp 500 juta,” ujar Totok saat dikonfirmasi.
Polisi mengungkapkan bahwa uang yang dijanjikan MW kepada keempat tersangka lainnya itu berasal dari uang tabungan pribadi. Totok menyampaikan, saat dilakukan penggeledahan di rumah MW di Madura, polisi menemukan uang sejumlah Rp 850 juta tunai.
Akibat ulah keempatnya, polisi menjerat pasal berbeda-beda. Untuk tersangka MW dan AR dikenakan pasal 353 ayat 2 subsider 351 ayat 2 KUHP Jo 55 dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Sementara, kata Totok, untuk ketiga tersangka lainnya yakni HH; S; dan H dijerat dengan pasal 353 ayat 2 subsider 351 ayat 2 KUHP Jo 55 dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
“Untuk pasal 353 ini percobaan pembunuhan buat 3 tersangka, 7 tahun ditambah 5 tahun. Pasal 1 UU Darurat Kepemilikan senpi 20 tahun untuk 2 tersangka,” jelas Totok. (dimas nur)

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
