Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Februari 2021 | 03.58 WIB

KPK Gagal Amankan Barang Bukti Usai Geledah Rumah di Jakarta Timur

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Humas KPK/Antara - Image

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Humas KPK/Antara

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal mengamankan barang bukti usai menggeledah sebuah rumah di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Tim penyidik melakukan penggeledahan kurang lebih selama dua jam tanpa menemukan barang bukti terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga rumah yang berlokasi di Jalan Kayu Putih Selatan 1, Nomor 16, Pulogadung, Jakarta Timur merupakan rumah politikus PDI Perjuangan Ihsan Yunus.

"Berdasarkan informasi yang kami terima benar tim penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi Bansos di Kemensos TA 2020 , hari ini Senin (24/2/2021) melakukan penggeledahan sebuah rumah yang berada di daerah Pulogadung, Jakarta Timur," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/2).

Ali mengakui, tim penyidik tidak membuahkan hasil usai menggeledah sebuah rumah mewah tersebut. Barang bukti elektronik maupun dokumen tidak ditemukan oleh penyidik KPK.

"Penggeledehan tersebut telah selesai dilakukan namun sejauh ini tidak ditemukan dokumen atau barang yang berkaitan dengan perkara ini," ucap Ali.

Meski demikian, Ali menegaskan penyidik KPK dipastikan masih akan terus mengumpulkan bukti dan melengkapi pembuktian pemberkasan perkara yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos. Selain itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.

KPK menduga, Juliari menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.

Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos.

Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pihak pemberi AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/p49Y-oDvspo

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore