
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/6/2022). Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos pada kasu
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dalam kasus mega korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dia dicecar tim penyidik KPK terkait proses pengadaan e-KTP saat masih menjabat Mendagri.
Kesaksian Gamawan Fauzi penting untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT. Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/6).
"Gamawan Fauzi (Mantan Menteri Dalam Negeri), hadir dan dikonfirmasi oleh Tim Penyidik antara lain terkait dengan proses pengadaan e-KTP saat masih menjabat Menteri Dalam Negeri," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (30/6).
Meski demikian, memang saat ini KPK maaih melakukan pengejaran terhadap Paulus Tanos. KPak berkomitmen untuk meringkus setiap tersangka korupsi yang tidak kooperatif. Karena itu, pihaknya tak segan menjemput Direktur PT. Sandipala Arthaputra yang diduga sedang berada di Singapura.
"Tinggal nanti secara teknisnya kalau kita mau ke Singapura. Menkumham sebagai central of authority, nantinya kita akan kerja sama di situ," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto beberapa waktu lalu.
KPK menduga, Paulus Tanos melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem dan tersangka Isnu Edhi untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.
PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek e-KTP. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 2,3 triliun. Sehingga harga barang-barang yang diperlukan dalam pelaksanaan proyek, yakni selisih dari total pembayaran kepada konsorsium PNRI sebesar Rp 4,92 triliun dengan harga wajar atau harga riil pelaksanaan proyek e-KTP 2011-2012 sejumlah Rp 2,6 triliun.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
