
Suasana lalulintas penutupan jalan dalam rangka pembatasan mobilitas warga dimalam hari untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Jalan Asia Afrika, Jakarta, Senin (21/6). Pembatasan tersebut diterapkan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB di 10 titik
JawaPos.com - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta pemerintah menegakkan aturan ketat dalam implementasi situasi darurat atau emergency untuk menangani lonjakan kasus Covid-19. PB IDI meminta semua kegiatan masyarakat disetop agar kasus di RS bisa melandai.
Ketua Umum IDI Daeng M. Faqih meminta kepada pemerintah agar serius untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan yang terlibat membantu penanganan Covid-19. Ia memohon kepada seluruh pemerintah daerah khususnya yang daerahnya mengalami lonjakan kasus Covid-19 dan daerah di sekitarnya untuk menyempurnakan strategi PPKM mikro sebagai upaya memutus rantai penularan serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 202 segera mengambil kebijakan emergency.
"Segera mengambil kebijakan emergency dengan pengetatan dan pembatasan mobilitas serta aktivitas warga untuk mengendalikan kondisi darurat tingginya lonjakan kasus Covid-19 di daerah masing-masing dan mencegah kolapsnya layanan kesehatan," tegasnya dalam surat resmi.
Wakil Ketua Umum PB IDI dr. Moh. Adib Khumaidi kepada JawaPos.com menegaskan bahwa pada prinsipnya, surat edaran itu dibuat untuk pembatasan mobilitas masyarakat. Tujuannya untuk mengurangi jumlah kasus dan menurunkan angka Covid-19.
"Kalau masih tinggi potensi dirawat pun juga masih tinggi kan. Tujuannya yang masuk RS tak overload. Karena situasinya di RS saat ini sudah overload sekarang," tegas Adib, Selasa (22/6).
Menurutnya bukan hanya sekadar merilis aturan ketat, pemerintah dan aparat yang berwenang juga harus melakukan tindakan tegas di masyarakat. Jika tak ada tindakan, maka aturan sulit dijalankan.
"Nanti jika kegiatan tak di-stop, masyarakat tak dapat pelayanan kesehatan. Ini supaya di-stop dulu supaya masyarakat diam di rumah. Supaya jangan sampai ada pasien yang dirawat," jelas Adib.
"Semua aktivitas harus disetop. Termasuk aktivitas perkantoran lakukan pembatasan. Mal juga," katanya.
Kini, kata dia, masalahnya adalah pada implementasi di lapangan. Bagaimana upaya kontrol penegasan tindakan tegas di lapangan. Aturan akan sulit dilaksanakan jika tak ada pengawasan.
"Jika tak ada pengawasan maka sulit mematuhi aturan itu maka jatuhnya korban akibat Covid-19 akan lebih banyak, dan pasien semakin membebani fasilitas kesehatan," kata Adib.
"Pasien tak dapat tempat pelayanan. Ketersediaan tempat tidur makin penuh," ujarnya.
"Kita lihat tren selama 2 minggu ini setelah adanya pembatasan. Apakah nanti ada penurunan kasus, kita evaluasi lagi," tutupnya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
