Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Oktober 2021 | 00.53 WIB

Pembayaran Insentif Nakes Ditransfer Dobel, Ini Klarifikasi Kemenkes

Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) berswafoto usai mengikuti upacara peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC-19), Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (17/8/2021).  Upacara peringatan Kemerdekaan ke-76 Republik - Image

Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) berswafoto usai mengikuti upacara peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC-19), Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (17/8/2021). Upacara peringatan Kemerdekaan ke-76 Republik

JawaPos.com - Sejumlah tenaga kesehatan mendapat transfer insentif Covid-19 dua kali atau dobel. Kementerian Kesehatan mengklarifikasi hal itu.

Sekretaris Badan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan dr. Trisa Wahyuni Putri mengklarifikasi sejumlah tenaga kesehatan harus mengembalikan pembayaran insentifnya. Pasalnya, pengembalian tersebut disebabkan oleh dobel pembayaran.

Pengembalian insentif tidak berlaku bagi semua nakes, tapi khusus bagi mereka yang menerima dobel transfer dari Kementerian Kesehatan. Sehingga, lanjut Trisa, para Nakes tidak perlu khawatir bahwa hak insentif tetap akan diproses dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni dalam KMK nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

“Kami tegaskan lagi bahwa ini ditujukan kepada nakes yang menerima dobel transfer. Artinya mendapatkan dobel pembayaran dan di bulan yang sama” kata dr. Trisa Wahyuni Putri dalam konferensi pers secara virtual, baru-baru ini.

Untuk kelebihan pembayaran dan jumlah nakes yang mengalami hal tersebut masih dalam proses koordinasi. Kemenkes, kata dia, mempermudah proses pembayaran insentif nakes dengan melakukan perubahan dan percepatan pada sistem untuk pemberian insentif nakes tahun 2020 dan 2021.

“Proses pembayaran insentif semakin berjalan lancar dibandingkan dengan proses sebelumnya sehingga para nakes dapat menerima insentif secara lebih teratur," kata dr. Trisa.

Kemenkes juga mengklaim pihaknya tengah memperbaiki koordinasi antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga bisa mengawal agar insentif nakes berjalan dengan akuntabel dan transparan.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore