
TUNGGU TINDAK LANJUT: Tim advokasi 75 pegawai KPK mengadukan dugaan maladministrasi TWK ke Ombudsman RI kemarin (19/5). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
JawaPos.com–Anggota Fraksi PKS DPR Al Muzzammil Yusuf minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan mengatasi polemik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Muzzammil meminta Presiden Jokowi membatalkan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada pegawai KPK sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
”Presiden Jokowi harus menggunakan kewenangannya untuk membatalkan TWK yang dilaksanakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap calon ASN KPK maupun seluruh ASN di berbagai institusi,” ujar Al Muzzamil saat interupsi dalam Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Senin (31/5).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga meminta presiden membentuk tim TWK yang terdiri atas tokoh-tokoh lintas agama, akademisi, pakar yang tidak anti agama dalam menyusun berbagai pertanyaan tes tersebut. Hal itu agar berbagai pertanyaan dalam TWK sesuai dengan Pancasila dan konstitusi negara.
”Saya juga meminta DPR memanggil BKN untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan dalam seleksi calon ASN KPK,” kata Al Muzzamil.
Tim TWK tersebut dibentuk lantaran ada pertanyaan-pertanyaan tes tersebut yang dinilai aneh. Misalnya perempuan bersedia melepas hijabnya.
”Perempuan tersebut menjawab akan tetap memakai kerudung lalu penguji TWK mengatakan muslimah tersebut egois karena tidak berani berkorban bagi bangsa dan negara,” ungkap Al Muzzamil.
Al Muzzammil mengatakan, contoh kedua adalah, seorang peserta TWK ditanyakan untuk memilih salah satu, Pancasila atau Alquran. Muzzammil menilai hal-hal tersebut telah mengabaikan sikap negarawan para pendiri bangsa yang arif dan bijaksana yaitu menyandingkan sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan yang Maha Esa dengan sila ketiga yaitu Persatuan Indonesia.
”Jadi itu mengabaikan sikap pendiri bangsa kita yang telah menyandingkan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa,” terang Al Muzzamil.
Menurut dia sikap BKN yang membuat pertanyaan dalam TWK tersebut tidak melihat amanat konstitusi yaitu dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2.
”UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2 berbunyi negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing,” tutur Al Muzzamil.
Sebelumnya, KPK menyatakan 75 orang tak lulus tes wawasan kebangsaan. Tes itu digelar dalam rangka peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Setelah rapat dengan sejumlah lembaga/kementerian, pimpinan KPK memutuskan memecat 51 orang pegawai. Adapun 24 orang pegawai lainnya akan diberikan pembinaan.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
