
Sejumlah siswa SMPN 240 melakukan ujian akhir sekolah secara tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan di Jakarta, Selasa (6/4/2021). Beberapa siswa melakukan ujian secara tatap muka dengan diawasi guru dikarenakan banyaknya siswa yang mengalami
JawaPos.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali menegaskan bahwa formasi CPNS guru agama pada sekolah umum bukan kewenangan pihaknya, tetapi merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda).
"Usulan guru agama pada sekolah umum, sepenuhnya menjadi kewenangan Pemda. Pemda yang tahu kebutuhan agama pada sekolah di wilayahnya,”" tegas Nizar di Jakarta, Kamis (27/5).
Ia meminta agar kebutuhan formasi di wilayah pemda dapat diinformasikan langsung ke pihak terkait. Hal ini untuk memfasilitasi para guru honorer agama di setiap daerah.
"Jadi masing-masing pemda langsung mengusulkan formasinya kepada KemenPAN-RB melalui Kemendikbudristek," tuturnya.
Nizar menjelaskan, sejak diberlakukan otonomi daerah, guru agama terbagi menjadi dua. Pertama, guru agama yang diangkat Kemenag. Kedua, guru agama yang diangkat Pemda (Dinas Pendidikan).
Guru sekolah umum tingkat dasar, termasuk guru agama, berada di bawah pemda kabupaten/kota. Sedang guru sekolah umum tingkat menengah berada di bawah pemerintah provinsi.
"Kewenangan Kemenag adalah mengusulkan formasi guru agama pada lembaga pendidikan agama negeri. Misalnya, madrasah negeri, sekolah agama Kristen negeri, dan Sekolah Agama Katolik negeri," jelasnya.
"Terkait guru agama pada sekolah umum, kewenangan Kemenag adalah memberikan pembinaan, bukan pada pengusulan dan pengangkatan CPNS-nya," sambungnya.
Nizar menambahkan, dasar pengusulan formasi CPNS adalah kebutuhan organisasi. Setiap pemda tentu memiliki peta kebutuhan PNS-nya masing-masing.
"Saya berharap, usulan guru agama yang diajukan Pemda juga memerhatikan kebutuhan seluruh agama yang ada di daerahnya," tandasnya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
