
Suasana ramai saat pengunjung memadati Pantai Pasir Putih PIK 2, Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (15/5/2021). Warga yang tidak bisa mudik mengisi libur Lebaran dengan berwisata ke pantai berpasir putih tersebut. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.co
JawaPos.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro pada 30 provinsi di Indonesia mulai hari ini 18 Mei hingga 31 Mei 2021 mendatang.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan kebijakan tersebut merupakan Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam rangka mengantisipasi peningkatan angka penularan Covid-19 usai periode Lebaran.
"Cakupannya masih 30 provinsi, tidak di 34 provinsi sekalian karena kami kan pakai parameter untuk menetapkan," ujarnya Senin (17/5).
Ia memaparkan, terdapat empat provinsi yang bebas dari penerapan PPKM Mikro yakni Maluku, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Gorontalo karena masih terpantau memiliki indikator di bawah ambang batas kriteria penerapan PPKM Mikro. Selain itu, Susi juga menjelaskan bahwa aturan pembukaan tempat wisata selama libur Idul Fitri 1442 H sudah tercantum dalam aturan PPKM Mikro.
Wilayah dengan zona merah dan oranye Covid-19 dilarang untuk membuka tempat wisata. Sedangkan wilayah dengan zona kuning dan hijau diperbolehkan untuk membuka fasilitas wisata dengan menerapkan protokol kesehatan dengan tepat.
Pihaknya meminta pemerintah daerah (Pemda) daerah masing-masing untuk melakukan pengawasan. “Karena mereka yang harusnya lebih tahu sekarang daerahnya zona merah atau oranye atau lokasi wisata mana yang risikonya tinggi," ungkapnya.
Berdasarkan data dari Satgas Covid-19, terdapat lonjakan mobilitas masyarakat di lokasi wisata sebesar 38,42 persen pada saat libur Lebaran 2021 yaitu 12 hingga 15 Mei 2021 dibandingkan tanggal 5 hingga 8 Mei. Sedangkan jika dibandingkan tanggal 7 dan 8 Mei dengan 14 dan 15 Mei saat momentum Idul Fitri, terdapat lonjakan mobilitas wisatawan sebanyak 100,8 persen.
"Mobilitas masyarakat di lokasi wisata yang cukup tinggi maka pemerintah kemarin menegaskan kembali, aturannya di PPKM kami serahkan kembali ke pemerintah daerah," pungkasnya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
