Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 Mei 2021 | 18.07 WIB

Woro-woro! PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, jadi Sampai 31 Mei

Suasana ramai saat pengunjung memadati Pantai Pasir Putih PIK 2, Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (15/5/2021). Warga yang tidak bisa mudik  mengisi libur Lebaran dengan berwisata ke pantai berpasir putih tersebut. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.co - Image

Suasana ramai saat pengunjung memadati Pantai Pasir Putih PIK 2, Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (15/5/2021). Warga yang tidak bisa mudik mengisi libur Lebaran dengan berwisata ke pantai berpasir putih tersebut. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.co

JawaPos.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro pada 30 provinsi di Indonesia mulai hari ini 18 Mei hingga 31 Mei 2021 mendatang.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan kebijakan tersebut merupakan Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam rangka mengantisipasi peningkatan angka penularan Covid-19 usai periode Lebaran.

"Cakupannya masih 30 provinsi, tidak di 34 provinsi sekalian karena kami kan pakai parameter untuk menetapkan," ujarnya Senin (17/5).

Ia memaparkan, terdapat empat provinsi yang bebas dari penerapan PPKM Mikro yakni Maluku, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Gorontalo karena masih terpantau memiliki indikator di bawah ambang batas kriteria penerapan PPKM Mikro. Selain itu, Susi juga menjelaskan bahwa aturan pembukaan tempat wisata selama libur Idul Fitri 1442 H sudah tercantum dalam aturan PPKM Mikro.

Wilayah dengan zona merah dan oranye Covid-19 dilarang untuk membuka tempat wisata. Sedangkan wilayah dengan zona kuning dan hijau diperbolehkan untuk membuka fasilitas wisata dengan menerapkan protokol kesehatan dengan tepat.

Pihaknya meminta pemerintah daerah (Pemda) daerah masing-masing untuk melakukan pengawasan. “Karena mereka yang harusnya lebih tahu sekarang daerahnya zona merah atau oranye atau lokasi wisata mana yang risikonya tinggi," ungkapnya.

Berdasarkan data dari Satgas Covid-19, terdapat lonjakan mobilitas masyarakat di lokasi wisata sebesar 38,42 persen pada saat libur Lebaran 2021 yaitu 12 hingga 15 Mei 2021 dibandingkan tanggal 5 hingga 8 Mei. Sedangkan jika dibandingkan tanggal 7 dan 8 Mei dengan 14 dan 15 Mei saat momentum Idul Fitri, terdapat lonjakan mobilitas wisatawan sebanyak 100,8 persen.

"Mobilitas masyarakat di lokasi wisata yang cukup tinggi maka pemerintah kemarin menegaskan kembali, aturannya di PPKM kami serahkan kembali ke pemerintah daerah," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore