Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Mei 2021 | 19.55 WIB

Selain Novel, Penyidik yang Ciduk Setnov Juga Dikabarkan Dipecat

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tidak lulus tes seleksi wawasan kebangsaan sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Nama-nama besar seperti penyidik senior KPK, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap hingga penyidik senior Ambarita Damanik pun dikabarkan dipecat, gara-gara tak lolos tes seleksi pegawai menjadi ASN.

Ambarita Damanik dikenal sebagai sosok yang berintegritas. Ambarita masuk kepolisian sejak 1983. Ambarita merupakan salah satu penyidik senior KPK yang saat ini dihormati dan disegani pegawai KPK.

Selama kiprahnya di kepolisian, sudah banyak posisi dijabat terutama di bidang reserse, mulai dari polres Depok hingga Polda Metro Jaya. Prestasinya membuatnya terpilih menjadi perwira di satgas antibom (ATB) cikal bakal Densus 88 saat ini.

Ambarita Damanik bahkan pernah menjadi anggota kontingen Garuda di Kamboja dalam upaya mendamaikan konflik di tempat tersebut.

Damanik sendiri bertugas di KPK sejak 2005. Penyidik senior itu memutuskan pensiun dini dari Polri pada 2012 lalu dengan pangkat terakhir AKBP.

Sebagai Kasatgas II KPK, Ambarita sudah banyak mengungkap kasus-kasus korupsi, mulai dari Bank Century, perkara korupsi e-KTP, penangkapan Setya Novanto, kasus suap Sekretaris MA Nurhadi, dan beberapa kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Terbaru, sebagai kasatgas khusus pencarian DPO, berhasil menangkap Samin Tan yang sudah satu tahun buron.

Dengan kiprahnya yang luar biasa, menjadi tanda tanya besar mengapa kasatgas DPO yang sukses pun akan diberhentikan, hanya gara gara alasan tes kebangsaan yang hanya dua hari, dibanding 16 tahun jasanya di KPK. Padahal masih banyak buron KPK seperti Harun Masiku yang butuh dikejar.

Baca juga: Dikabarkan Akan Dipecat, Novel Baswedan: Cara Lama untuk Singkirkan




Sebelumnya, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengakui, pada Kamis (27/4) pihaknya telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seleksi ini merupakan prosedur bagi setiap pegawai KPK untuk menjadi ASN.




"Pada tanggal 27 April 2021 bertempat di Kementerian PANRB, KPK telah menerima hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dari Badan Kepegawaian Negara," ucap Cahya.

Dia menyampaikan, hasil tes itu merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti asesmen tes, sebagai syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Cahya mengklaim, sampai saat ini hasil penilaian asesmen tes wawasan kebangsaan tersebut masih tersegel dan disimpan aman di gedung Merah Putih KPK. Dia berjanji akan mengumumkannya dalam waktu dekat, sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK.

"Kami menegaskan agar media dan publik berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK," tegas Cahya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan pegawai KPK diduga tidak lolos tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN. Akibatnya, sebanyak 75 pegawai yan dikabarkan tidak lolos tes tersebut akan diberhentikan dengan hormat pada 1 Juni mendatang.

"Sekitar 70-80 enggak lolos," ucap sumber internal.

Adapun nama-nama besar yang dikabarkan diberhentikan dari KPK antara lain penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto, Direktur Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, seluruh kasatgas dari internal KPK, seluruh pengurus inti WP, serta puluhan pegawai KPK yang berintegritas.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore