Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 31 Maret 2021 | 16.22 WIB

Larangan Mudik Lebaran 2021 Wajib Dipatuhi Demi Kesehatan Bersama

Puluhan calon penumpang terlihat menunggu kebrangkatan arus mudik jelang Natal dan Tahun Baru di Terminal Poris, Tangerang, Rabu (23/12/2020). Aktivitas di terminal Poris mengalami penurunan hingga 50 persen di tengah wabah dan Perpanjang PSBB. Foto: Dery - Image

Puluhan calon penumpang terlihat menunggu kebrangkatan arus mudik jelang Natal dan Tahun Baru di Terminal Poris, Tangerang, Rabu (23/12/2020). Aktivitas di terminal Poris mengalami penurunan hingga 50 persen di tengah wabah dan Perpanjang PSBB. Foto: Dery

JawaPos.com - Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 mulai 6 hingga 17 Mei 2021, mengingat kasus yang belum mereda dan untuk efektivitas vaksinasi Covid-19. Hal ini pun mendatangkan berbagai tanggapan.

Wakil Ketua Karang Taruna Provinsi Jawa Barat (Jabar) Imam Budi Hartono mendukung kebijakan pemerintah tersebut. "Himbauan dari pemerintah harus dipatuhi demi menjaga keamanan dan kesahatan kita semua," kata dia, Rabu (31/3).

Menurutnya, larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat merupakan keputusan yang tepat. Sebab, kegiatan mudik berisiko memunculkan klaster baru penyebaran Covid-19. "Jangan sampai nanti kita mudik malah klaster Covid-19 tumbuh lagi yang baru," ujarnya.

Dia menambahkan, untuk peraturan di daerah yang mengatur tentang mudik tahun ini, lanjutnya, akan meneruskan keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Pihaknya juga telah memberikan sosialisasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Itu kan peraturan dari pusat tinggal diteruskan saja, himbauan Pak Wali Kota kan sudah kepada kita, ASN jangan sampai pulang mudik," tuturnya.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa perlu langkah-langkah tegas dalam menanggulangi masalah peningkatan kasus Covid-19. Khusus kali ini, yaitu menjelang masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1442 H.

“Tingginya angka penularan dan kematian masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan tahun baru kemarin juga perlu menjadi perhatian. Kita harus lakukan langkah tegas agar hal itu tidak terulang kembali,” ujarnya, Jumat (26/3) lalu.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore