Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 20 Desember 2020 | 20.01 WIB

Hasil Rapid Tes Antibodi Masih Bisa Digunakan di Bandara Soetta

Petugas Kantor Karantian Pelabuhan (KKP) memeriksa dokumen persyaratan kesehatan penumpang di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (18/12/2020). Mulai hari ini (18/12) seluruh transportasi publik khususnya udara, pemerintah memberlakukan r - Image

Petugas Kantor Karantian Pelabuhan (KKP) memeriksa dokumen persyaratan kesehatan penumpang di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (18/12/2020). Mulai hari ini (18/12) seluruh transportasi publik khususnya udara, pemerintah memberlakukan r

JawaPos.com - Pelaku perjalanan dengan menggunakan pesawat masih bisa menggunakan hasil rapid tes antibodi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Kantor Kesehatan Bandara Soetta masih menunggu aturan resmi terkait pemberlakuan rapid tes antigen yang diusulkan pemerintah.

"Selama belum keluar edarannya, iya (rapid tes antibodi masih berlaku)," kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Darmawali Handoko dikonfirmasi, Minggu (20/12).

Syarat rapid antigen untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menggunakan rapid antigen. Aturan tersebut mulai berlaku pada 18 Desember 2018 sampai 8 Januari 2021.

Baca Juga: Rapid Test Antigen di Bandara Soekarno-Hatta Cuma Rp 200 Ribu

Pemberlakuan ini dilakukan karena tren kasus peningkatan Covid-19 masih tinggi. Sehingga upaya screening perlu dilakukan untuk menekan peningkatan kasus positif Covid-19.

Bahkan, hal serupa juga dilakukan oleh Pemerintah Daera (Pemda) Provinsi Bali yang mewajibkan semua pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat melakukan tes usap PCR sebelum keberangkatan. Sementara itu, pelaku perjalanan laut dan darat harus menyertakan hasil negatif tes usap antigen.

Sebelumnya, VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano menyatakan, pihaknya telah menyediakan tempat rapid test antigen di Bandara Soekarno-Hatta.

’’Namun, SE Kemenkes yang mengatur bahwa calon penumpang pesawat harus menunjukkan surat hasil PCR, rapid test antibodi, atau antigen masih diberlakukan,’’ tandas Yado.

Saksikan video menarik berikut:

https://www.youtube.com/watch?v=9pADC0nPKHk

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore