
Farouk Muhammad
JawaPos.com - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berang karena percakapan dirinya dengan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin lewat telpon terkuak dalam sidang kasus dugaan penodaan agama. SBY pun menduga telponnya telah disadap oleh orang yang tidak berkepentingan.
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengaku kecewa, jika benar ponsel SBY telah disadap. Sebab, hal tersebut telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 31, yang isinya setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan penyadapan, dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain maka dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 800 juta.
"Itu tidak boleh, hak seseorang privasi seseorang direkam. Negara pun kalau melakukan harus ada alasannya. Jadi tidak boleh negara secara semena-mena merekam orang," ujar Farouk di Gedung MUI, Jakarta, Kamis (2/2).
Mantan Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Pertahanan dan Keamanan, tersebut menambahkan, KPK saja kalau ingin melakukan penyadapan harus ada alasan yang jelas. Sehingga tidak boleh seseorang atau pihak lain melakukan penyadapan tanpa adanya alasan yang jelas.
"Tidak bisa itu sepanjang waktu (penyadap) terus seseorang. Habis kita kehidupan berbangsa ini tidak ada prestasi lagi," katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merasa kesal, karena percakapan dirinya dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin terungkap dalam sidang dugaan penistaan agama terhadap terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menurut SBY, kalau percakapan tersebut didapat dengan cara ilegal atau lewat penyadapan, maka Ahok dan kuasa hukumnya melanggar UU ITE.
Karenanya, Presiden keenam tersebut mengaku mendapatkan keadilan kalau memang benar telponnya telah disadap. Karenanya dia berharap agar pihak-pihak yang melakukan penyadapan bisa ditindak oleh aparat penegak hukum.
Sekadar informasi, Ahok sudah memberikan klarifikasi terkait adanya percakapan lewat telpon antara SBY dengan Ma'ruf Amin. Menurut Ahok dirinya bersama dengan kuasa hukumnya tidak pernah melakukan penyadapan terhadap SBY.
Menurut Ahok, informasi percakapan antara SBY dengan Ma'ruf Amin ia dapat dari situs media online tertanggal 7 Oktober 2016. (cr2/JPG)

Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Harry Kane Cs Diprediksi Menang, Tapi Laga Berjalan Alot
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026: El Tri Difavoritkan Lolos ke 16 Besar!
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Prediksi Susunan Pemain Timnas Prancis vs Swedia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Adrien Rabiot Waspadai Lini Serang Lawan
