
istimewa
JawaPos.com–Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah mengubah hari libur nasional 2021. Salah satu hari libur yang berubah adalah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober atau maju satu hari.
Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada 12 Rabiul Awal yang bertepatan dengan 19 Oktober. Perubahan kebijakan itu diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.
Terkait hal itu, bagi para aparatur sipil negara (ASN) diminta untuk tidak bepergian atau mengambil cuti pada momentum tersebut. Hal ini tertuang dalam SE MenPAN-RB 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
”ASN dilarang cuti (dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting) dan bepergian ke luar daerah selama 18–22 Oktober,” tulis akun resmi @kemenpanrb dikutip JawaPos.com, Rabu (13/10).
Pejabat pembina kepegawaian (PPK) pun berhak menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah 53/2010 dan Peraturan Pemerintah 49/2018.
Hasil pelaksanaan dari SE itu dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN. ”Paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal setiap hari libur nasional, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran,” sebut SE tersebut.
Sebelumnya, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, langkah itu adalah untuk mencegah adanya penyebaran kasus Covid-19 pada hari raya keagamaan tersebut. ”Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober,” ucap Kamaruddin Amin, Senin (11/10).
Perubahan juga pernah dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021, namun hari liburnya digeser menjadi 11 Agustus 2021.
”Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan,” tutur Kamaruddin Amin.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
