
BUTUH ALAT BERAT: Petugas mengevakuasi bus Sri Padma Kencana yang jatuh ke jurang sedalam 20 meter di Desa Sukajadi, Sumedang, tadi malam. Seluruh korban selamat dirawat di RSUD Sumadang. (AGUN GUNAWAN/RADAR SUMEDANG)
JawaPos.com–Anggota Komisi V DPR Toriq Hidayat meminta adanya evaluasi tuntas kasus kecelakaan bus pariwisata PO Sri Padma Kencana yang menewaskan puluhan orang di Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
”Berdasar informasi dari RSUD Sumedang jumlah korban 66 orang, sebanyak 27 orang meninggal dan 39 orang selamat,” ungkap Toriq seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Jumat (12/3).
Toriq Hidayat menyatakan sangat prihatin atas musibah kecelakaan yang menimpa bus pariwisata PO Sri Padma Kencana di Sumedang tersebut. Jalan lokasi terjadinya musibah itu merupakan akses penghubung antara Kabupaten Garut dan Kabupaten Sumedang. Kondisi jalan menurun dan tidak dilengkapi dengan penerangan jalan umum (PJU).
Toriq mengharapkan aparat kepolisian segera menyelidiki sebab terjadinya kecelakaan tersebut agar tidak berkembang isu-isu yang belum tentu benar tentang penyebab kecelakaan maut itu.
”Kejadian ini juga seharusnya menjadi evaluasi bagi pemerintah untuk memperhatikan penerangan jalan-jalan yang memang berisiko untuk terjadinya kecelakaan. Jangan sampai setelah kejadian kecelakaan baru kemudian dipenuhinya penerangan jalan tersebut. Evaluasi ini sangat penting,” papar Toriq.
Toriq mengungkapkan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga para korban meninggal. Selain itu, dia juga mengucapkan terima kasih kepada polisi dan warga yang telah membantu proses evakuasi yang tidak mudah itu.
Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama mendorong pemerintah untuk segera melakukan penguatan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dari segi kelembagaan, anggaran, SDM investigator, serta sarana dan prasarana.
Dia menilai PP No 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi masih lemah. Selain itu, dari segi kelembagaan, KNKT bukanlah organisasi yang mandiri.
Dia menjelaskan, menurut pasal 3 Perpres No 2 Tahun 2012 tentang KNKT, KNKT merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Namun, menurut pasal 9, dalam melaksanakan tugasnya, KNKT dikoordinasikan oleh menteri perhubungan.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=iwHRWvsiu_4

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
