Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 8 Mei 2021 | 04.01 WIB

Pemkot Surabaya Persilakan Salat Idul Fitri dengan Disiplin Prokes

KHUSYUK: Ratusan jamaah menjalankan salat Tarawih di Masjid Al Akbar Surabaya. Pengelola sudah membuka pendaftaran online untuk peserta salat Id. (Dipta Wahyu/Jawa Pos) - Image

KHUSYUK: Ratusan jamaah menjalankan salat Tarawih di Masjid Al Akbar Surabaya. Pengelola sudah membuka pendaftaran online untuk peserta salat Id. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)

JawaPos.com – Sepekan menjelang Lebaran, Pemkot Surabaya membuat edaran terkait dengan salat Idul Fitri. Pelaksanaan salat berjamaah tersebut diatur agar tidak menjadi klaster persebaran Covid-19.

Pemkot memang telah mengambil keputusan salat Idul Fitri bisa tetap berjalan. Namun, diberlakukan aturan yang ketat. Harus mematuhi protokol kesehatan (prokes). Kepastian itu disampaikan Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Irvan Widyanto.

Meski mendapatkan lampu hijau, pemkot harus melakukan langkah antisipasi agar virus korona tidak merebak. Juga memicu klaster salat Idul Fitri.

Pengurus masjid yang hendak menggelar salat Idul Fitri harus menyampaikan pemberitahuan kepada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya. Kemudian, satgas turun melakukan pemantauan prokes. SOP yang sudah ditetapkan dipastikan telah terpenuhi. Selain itu, pemkot meminta satgas mandiri bertindak tegas. ’’Kalau tidak mengenakan masker serta suhu di atas normal, diimbau salat di rumah,’’ tegas mantan Kasatpol PP itu.

Selain itu, ada prokes yang harus ditaati. Di antaranya, membuka seluruh pintu dan jendela masjid, menjaga sirkulasi udara, menyiapkan satgas mandiri, serta menyemprotkan cairan disinfektan. Juga dilarang menggunakan karpet, wajib membawa peralatan ibadah sendiri, mempersingkat waktu ibadah, mengenakan masker, serta tidak bersalaman.

Jika salat dilakukan di luar masjid atau di lapangan, prokes juga tetap berjalan. Yaitu, tempat harus steril, disemprot disinfektan, jarak antarsaf minimal 1 meter, serta memakai masker. ’’Wajib membawa peralatan ibadah sendiri,’’ paparnya.

Keputusan untuk memberikan lampu hijau pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan itu didasarkan pada analisis penanganan Covid-19 di Surabaya. Dari data pemkot, Kota Pahlawan terus mengalami kemajuan dalam penanganan korona. Hal itu terlihat dari kelurahan yang nol kasus korona. Jumlahnya terus bertambah. Saat ini jumlahnya mencapai 85 kelurahan.

Jumlah pasien dalam perawatan pun menjadi perhatian. Jumlahnya berangsur turun. Saat ini tinggal 112 pasien yang dirawat.

Menurut Irvan, kondisi metropolis terus dipelototi. Pemkot pun menerapkan PPKM mikro serta PPKM kota. Pemantauan berbasis RT/RW.

Baca Juga: Busyro Sebut Isu Taliban di KPK Gugur, 8 Pegawai yang Tak Lulus Tes ASN Nonmuslim

RT yang memiliki satu pasien Covid-19 dinyatakan masuk zona kuning. Langkah yang dilakukan adalah membatasi aktivitas warga. Testing, tracing, dan treatment dilakukan. Wilayah yang memiliki lebih dari satu pasien korona masuk zona merah. Seluruh kegiatan dibatasi. ”Aktivitas warga berakhir pukul 22.00. Warga yang keluar masuk permukiman harus menjalani tes suhu,” ujar dia. 

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore