Dirjen Dukcapil: NPWP akan Dihapus Diganti dengan NIK

6 Oktober 2021, 09:51:44 WIB

JawaPos.com – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya sudah bersepakat dengan Ditjen Pajak untuk ke depannya akan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Manurut Zudan, nantinya NPWP akan terintegrasi dan digantikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Ke depan, optimalisasi NIK akan semakin intensif dimana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK,” ujar Zudan dalam keterangannya, Rabu (6/10).

Zudah menuturkan, pemerintah mendorong terjadinya era satu data. Berbagai kementerian dan lembaga mulai mencocokan datanya dengan Dukcapil sehingga perencanaan, pembangunan hingga pelayanan publik menjadi lebih tepat sasaran.

“Integrasi data penerima bansos, misalnya, pemerintah melalui Kementerian Sosial melakukan pencocokan DTKS dengan NIK yang diampu Dukcapil. Bila ditemukan ada data yang tidak cocok NIK-nya, maka data tersebut dikeluarkan dari DTKS,” katanya.

Tidak hanya itu, optimalisasi NIK sebagai basis integrasi data juga telah merambah cakupan sektor-sektor lainnya, mulai dari provider jaringan layanan telekomunikasi, asuransi, perbankan, pertanahan, kesehatan, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, hingga pembangunan demokrasi.

Editor : Eko Dimas Ryandi

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads