Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Oktober 2021 | 05.42 WIB

Daerah Level 1 Harus Tetap Waspada Covid-19 dan Patuhi Prokes

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Satgas Covid-19/Antara - Image

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Satgas Covid-19/Antara

JawaPos.com - Sejumlah daerah dengan kasus Covid-19 yang rendah sudah menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Meski kasus sudah rendah, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan jangan lalai.

Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan bagi daerah yang sudah masuk level 1 tidak menjadi lengah. Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan meskipun level 1 tergolong kondisi aman, bukan berarti membuat pemerintah dan masyarakatnya menjadi lalai. Termasuk dalam kegiatan beribadah.

"Walau begitu bukan berarti kita bisa lalai dengan situasi yang tergolong aman tersebut, karena Covid-19 masih ada disekitar kita," kata Wiku secara daring dalam keterangan Satgas Covid-19 baru-baru ini.

Terkait level 1, Wiku menjelaskan bahwa pada prinsipnya level 1 dalam asesmen leveling dan zona hijau dalam sistem zonasi adalah hasil penilaian yang paling baik melalui perhitungan berbagai indikator. Saat ini dari hasil analisis pemerintah terhadap 26 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali, daerah yang telah memasuki level 1 adalah Kabupaten Lampung. Dan sejak tanggal 25 September 2021, kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali yang telah masuk ke level 1 yaitu Kabupaten Blitar.

Mengenai kegiatan ibadah, Wiku menegaskan sampai saat ini pengaturan kegiatan ibadah di rumah ibadah atau berjamaah secara nasional dengan memperhatikan 2 indikator penilaian tersebut, menghimbau adanya pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan. Yaitu memakai masker dan menjaga jarak saat beribadah serta mencuci tangan sebelum dan sesudah beribadah.

"Ke depannya, jika diterapkan perubahan pengaturan, khususnya pedoman beribadah secara rinci di rumah ibadah akan disampaikan oleh Kementerian Agama yang sebelumnya telah melalui kesepakatan lintas Kementerian lembaga," tegas  Wiku. (*)

 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore