
Photo
JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, pemerintah mengizinkan umat muslim untuk melaksanakan ibadah Salat Tarawih dan Idul Fitri berjamaah pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah.
Kata dia, pelaksanaan ibadah ini tentunya harus tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Sebab, kondisi Indonesia saat ini masih dilanda pandemi Covid-19 yang mengharuskan masyarakat patuh prokes.
"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan kegiatan Idul Fitri, yaitu Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," ujar dia usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (5/4).
Ia menerangkan, Salat Tarawih dan Idul Fitri berjamaah tersebut harus dilaksanakan terbatas pada lingkup komunitas. "Jadi di lingkup komunitas di mana para jamaahnya memang sudah dikenali satu sama lain. Sehingga jamaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan," imbuhnya.
Dia juga meminta agar pelaksanaan salat berjamaah ini diterapkan dalam keadaan sederhana. "Begitu juga dalam melaksanakan salat berjamaah ini diupayakan dibuat sesimpel mungkin, sehingga waktunya tidak berkepanjangan tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat ini," ucap Muhadjir.
Baca juga: Ada Pasar Bukber, Pengusaha Ingin Kapasitas Dine-in jadi 75 Persen
Teruntuk pelaksanaan Salat Idul Fitri, dirinya meminta agar ada petugas yang berjaga mengurai kerumunan ketika salat berjamaah tersebut. Mulai dari datang ke lokasi, di tempat ibadah hingga bubar salat berjamaah.
"Supaya mengindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga semuanya bisa berjalan dengan aman," pungkas dia.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=44NCBLRFjvk

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
