Logo JawaPos
 - Image
06 Januari 2026, 18.07 WIB

Pasal Penghinaan di KUHP Tak Larang Kritik Pemerintah, Hanya Berlaku Bila Ada Aduan

Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan mengenai penghinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional tidak ditujukan untuk membatasi kebebasan berpendapat/(istimewa) - Image

Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan mengenai penghinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional tidak ditujukan untuk membatasi kebebasan berpendapat/(istimewa)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore