Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Mei 2023 | 21.03 WIB

Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Tersangka, KY Tunggu Konstruksi Perkara dari KPK

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/12). (Muhammad Ridwan/JPC)

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara. Komisi Yudisial (KY) yang merupakan lembaga pengawasan kehakiman menhormati proses hukum tersebut.
 
"KY menghormati proses penegakan hukum dan akan menunggu proses ekspose resmi dari KPK. Hingga hari ini, sebagaimana diketahui belum dilakukan ekspose resmi oleh pihak KPK," kata juru bicara KY Miko Ginting kepada JawaPos.com, Jumat (12/5).
 
Menurut Miko, setelah KPK mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Hasbi Hasan, kata Miko, pihaknya akan melihat apakah ada perbuatan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasbi. Mengingat, meski Hasbi Hasan menjabat sebagai Sekretaris MA, tetapi sejatinya masih berprofesi sebagai hakim.
 
"Ekspose resmi ini setidaknya bertujuan untuk memberikan penjelasan umum terkait konstruksi tindak pidana serta dugaan peran yang bersangkutan. Informasi ini berguna bagi KY dalam melihat apakah ada aspek etik dan perilaku yang menjadi domain KY," ujar Miko.
 
"Perlu diketahui yang bersangkutan menyandang profesi hakim sekalipun menduduki jabatan struktural sebagai Sekretaris MA. Dengan demikian, yang bersangkutan merupakan domain dari pengawasan KY," sambungnya.
 
Karena itu, setelah KPK mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Hasbi Hasan, KY akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan. Proses etik ini akan menjadi rangkaian yang sebelumnya telah dijalankan KY terhadap rangkaian perkara ini. 
 
Mengingat, sejumlah hakim agung yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya diduga menerima suap dalam pengurusan perkara di MA.
 
"Proses etik oleh KY, termasuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, akan mengikuti proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK. KY tidak akan grasak grusuk, karena kita mesti hormati proses yang sedang berjalan di KPK. Yang paling penting proses, baik dari sisi hukum dan etik, sedang berjalan dan saling menyesuaikan," tegasnya.
 
Sebelumnya, KPK akhirnya membenarkan menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka. KPK menduga, Hasbi Hasan turut menerima aliran suap dalam penanganan perkara di MA.
 
Selain Hasbi Hasan, KPK juga turut menetapkan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton Tbk, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.
 
"Menindak lanjuti adanya alat bukti yang diperoleh Tim Penyidik dari keterangan para Tersangka dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA. Benar KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/5).
 
Meski demikian, KPK belum dapat membeberkan secara rinci konstruksi perkara, identitas lengkap dari para tersangka termasuk sangkaan pasalnya. Saat ini, lembaga antirasuah tengah mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan sangkaan tersebut.
 
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," tegas Ali.
 
Ali memastikan, perkara ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk tidak berhenti mengembangkan setiap perkara yang memiliki kecukupan alat bukti dan membawa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
 
Sosok Hasbi Hasan muncul dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Diduga, kedua pengacara itu dihubungkan kepada Hasbi Hasan yaitu Dadan Tri Yudianto, Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton Tbk.
 
Yosep Parera dan Eko Suparno ditunjuk oleh Heryanto Tanaka sebagai pengacara untuk mendampingi selama dua proses hukum tersebut berlangsung. Terkait perkara pidana, Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana, karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas. 
 
Langkah hukum selanjutnya yaitu Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA RI. Agar pengajuan kasasi Jaksa dikabulkan, Heryanto menugaskan Yosep dan Eko Suparno untuk turut mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung.
 
Yosep dan Eko diduga telah mengenal baik dan biasa bekerjasama dengan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Desy Yustria sebagai salah satu staf di Kepaniteraan MA untuk mengkondisikan putusan, maka digunakanlah jalur Desy dengan adanya kesepakatan pemberian uang sejumlah sekitar SGD 202.000, setara dengan Rp 2,2 miliar. 
 
Untuk proses pengondisian putusan, Desy turut mengajak Nurmanto Akmal yang juga selaku staf di Kepaniteraan MA dan Nurmanto selanjutnya mengkomunikasikan lagi dengan Redhy Novarisza selaku staf Hakim Agung Gazalba Saleh dan Prasetio Nugroho selaku asisten sekaligus sebagai orang kepercayaan.
 
Gazalba Saleh salah satu hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman. Karena itu, Yosep dan Eko berkeinginan terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun. 
 
Sebagai realisasi janji pemberian uang, Yosep dan Eko juga menyerahkan uang  pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sejumlah sekitar SGD 202.000 melalui Desy Yustria.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore