Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Maret 2025 | 00.55 WIB

Menaker Yassierli Tegaskan THR Pekerja Swasta Wajib Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari sebelum Lebaran dan Tak Boleh Dicicil  

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

JawaPos.com-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Melalui SE Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, ditegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa THR pekerja swasta paling lambat diberikan 7 hari sebelum lebaran. Bahkan, ia menegaskan bahwa THR bagi pekerja tidak boleh diberikan dengan cara dicicil.

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3).

Lebih lanjut, Yassierli meminta kepada seluruh pengusaha agar bisa mematuhi segala hal yang tercantum dalam SE THR tersebut. "Saya minta kepada semua perusahaan agar memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta paling lambat diberikan pada H-7 Lebaran atau Senin, 24 Maret 2025.

"Pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/3).

Prabowo tidak menyebut detail besaran dan mekanisme yang harus diberikan oleh para pekerja swasta hingga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Terkait itu, Prabowo mengatakan akan disampaikan lebih detail oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Surat Edaran (SE) THR. "Besaran dan mekanismenya nanti akan disampaikan Menaker dalam surat edaran," ujar Prabowo. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore