Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Melalui SE Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, ditegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa THR pekerja swasta paling lambat diberikan 7 hari sebelum lebaran. Bahkan, ia menegaskan bahwa THR bagi pekerja tidak boleh diberikan dengan cara dicicil.
"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3).
Lebih lanjut, Yassierli meminta kepada seluruh pengusaha agar bisa mematuhi segala hal yang tercantum dalam SE THR tersebut. "Saya minta kepada semua perusahaan agar memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta paling lambat diberikan pada H-7 Lebaran atau Senin, 24 Maret 2025.
"Pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/3).
Prabowo tidak menyebut detail besaran dan mekanisme yang harus diberikan oleh para pekerja swasta hingga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Terkait itu, Prabowo mengatakan akan disampaikan lebih detail oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Surat Edaran (SE) THR. "Besaran dan mekanismenya nanti akan disampaikan Menaker dalam surat edaran," ujar Prabowo. (*)

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
