
Pendaratan hasil tangkapan hiu di Tanjung Luar, Lombok. (Selvia Oktoviyani untuk JawaPos.com)
JawaPos.com-Indonesia adalah negara nomor satu paling banyak menangkap hiu. Setiap tahun, Indonesia menangkap 110.737 ton hiu yang setara dengan 16,8 persen dari seluruh tangkapan di pasar hiu global. Berdasarkan data dari Traffic, setiap tahun 20 negara di dunia menangkap sekitar 600.000 ton hiu.
Menurut Selvia Oktaviyani, S.Pi, M.Si, peneliti hiu dan pari dari Pusat Penelitian Oseanografi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), data tangkapan tersebut adalah gabungan dari jumlah penangkapan hiu dan pari. ’’Secara internasional, memang data tentang hiu dan pari kerap digabung, karena mereka memiliki kesamaan. Sama-sama merupakan ikan bertulang rawan atau elasmobranchii,’’ ucap dia ketika ditemui di Gedung Kusnoto BRIN, Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bogor.
Besarnya tingkat penangkapan tersebut karena hiu dan pari merupakan dua jenis ikan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Permintaannya di pasar global juga sangat tinggi. Karena itulah, tidak mengherankan jika kemudian Indonesia juga termasuk pemain papan atas sebagai pengekspor hiu ke pasar global.
Berdasarkan laporan berjudul Protect The Oceans dari Greenpeace, pada 2022 bisnis tersebut memiliki nilai sebesar USD 2,6 miliar. Dari nilai tersebut, Indonesia menempati posisi keenam sebagai eksportir dengan nilai mencapai USD 9.286.610 per tahun. Sedangkan berdasarkan jumlah impornya, Indonesia menempati urutan ketiga dengan jumlah 7.422.293 kg per tahun.
Lalu, apa yang membuat hiu dan pari sangat bernilai secara global? Jawabannya, adalah sirip hiu yang sejak dulu kala sudah banyak dicari dan diolah menjadi makanan, yang dianggap memiliki khasiat bagi kesehatan tubuh. ’’Sekitar 90 persen sirip hiu diekspor. Kebanyakan ekspornya ke negara-negara Asia Timur seperti Hongkong, Tiongkok, atau Taiwan,’’ ucap Selvia. ’’Sedangkan dagingnya kebanyakan untuk konsumsi lokal,’’ lanjutnya.
Peneliti kelahiran Bandung, 27 Oktober 1991 itu mengatakan, area penangkapan hiu dan pari ada di seluruh Indonesia. Tapi yang paling besar di barat Sumatera dan selatan Jawa. ’’Dari samudera Hindia, kontribusi yang paling besar. Untuk lautan hindia 20 persen secara global penangkapan hiu secara nasional. Yang ditangkap kebanyakan spesies pelagis seperti hiu martil, hiu lanjaman. Kita negara kepulauan di antara Kalimantan dengan sumatera, dan Kalimantan dengan jawa, kan dangkal, kebanyakan yang ditangkap pari-parian, kalau high seas biasanya hiu-hiu pelagis,’’ terang dia.
Pemanfaatan daging hiu untuk konsumsi di daerah pesisir pantai. (Selvia Oktaviyani untuk JawaPos.com)
Mengingat masifnya penangkapan dan nilai ekspor dari hiu dan pari, pemerintah pun melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun telah membuat serangkaian regulasi untuk menjaga kelestarian hiu dan pari. Misalnya seperti penetapan kuota penangkapan dan kuota ekspor untuk kedua komoditas laut bernilai tinggi tersebut.
Pemerintah juga telah memberlakukan mekanisme bagi pengusaha yang ingin melakukan ekspor hiu dan pari. Selvia menuturkan, kalau akan melakukan ekspor, akan dilihat dulu spesiesnya. Diatur dalam perdagangan internasional atau tidak. Kalau tidak termasuk secara internasional, bisa dilakukan prosedur ekspor biasa. ’’Pertama harus ada rekomendasi dulu dari KKP yang memperlihatkan dia jenis apa, spesies apa, jumlahnya berapa, untuk menjamin bahwa yang dikirim itu bukan yang diatur secara internasional. Setelah itu mengurus health certificate quarantine, setelah itu membuat dokumen ekspor, baru mengekspor,’’ jelas dia.
Dia menambahkan, kalau yang masuk spesies CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) ada dokumen khususnya, importer harus punya Surat Pengambilan Jenis Ikan (SIPJI). Kemudian setelah punya SIPJI, produk yang akan diedarkan harus punya surat lagi. Kalau dalam negeri harus punya dokumen lagi. Kalau yang diedarkan dalam negeri dokumennya namanya SAJIDN (Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri), kalau yang luar negeri SAJILN (Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri)/export permit (CITES Permit). ’’Nanti dari situ dia harus punya health certificate lagi, mengurus dokumen-dokumen untuk ekspor, dan negara yang penerima ekspor berarti dia punya import permit. Dua-duanya (eksportir dan importer harus lapor ke CITES),’’ ucapnya.
Selvia menuturkan, yang diatur secara internasional ada 58 spesies hiu dan pari. Spesies yang tidak boleh ditangkap sama sekali ada 4, yang masuk dalam appendix 1 CITES. Sebanyak 58 spesies hiu dan pari masuk dalam appendix 2 CITES. Itu semuanya spesies yang ada di Indonesia. Dia melanjutkan, ada juga di Indonesia meskipun masuk appendix 2 CITES tetapi tidak boleh diperdagangkan. Statusnya sebenarnya masih boleh diperdagangkan secara internasional, tapi oleh pemerintah Indonesia tidak diperbolehkan untuk ditangkap.
Payung hukumnya adalah Kepmen Nomor 18, Tahun 2013, tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus) serta Kepmen Nomor 4, Tahun 2014, tentang Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta (Manta birostris).
Berbagai upaya yang sudah dilakukan pemerintah untuk menjaga kelestarian hiu dan paus di Indonesia itu juga mendapatkan apresiasi dari Peneliti Utama BRIN, Dr. Fahmi, M.Phil. ’’Secara umum kondisi pengelolaan penangkapan dan ekspor hiu dan pari di Indonesia saat ini sudah jauh lebih baik dibandingkan kondisi pada 10 tahun yang lalu. Karena sekarang upaya-upaya pengelolaannya sudah banyak dilakukan oleh KKP yang dibantu oleh pemangku kepentingan terkait, serta sudah diperkuat oleh peraturan-peraturan pendukungnya,’’ paparnya.
Kendati demikian, hal itu tidak berarti situasinya sudah sepenuhnya ideal. Itu karena banyak kendala-kendala yang dihadapi di lapangan, baik di tingkat nelayan (penangkap) sampai di tingkatan pelaku usaha (eksportir). Hanya untuk menyatakan sudah terjadi overfishing atau belum juga belum bisa dipastikan. Karena begitu suatu komoditas dianggap overfishing maka pemanfaatannya (penangkapan) terhadap komoditas tersebut seharusnya sudah dihentikan (baik secara permanen ataupun sementara) sampai kondisi populasinya kembali dinyatakan pulih. Dia menyatakan, saat ini, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan terhadap status suatu jenis ikan itu sudah overfishing atau belum, karena masih banyak kekurangan data untuk mendukung pernyataan tersebut.
Keterbatasan data menurut Fahmi dan Selvia memang menjadi kendala tersendiri untuk melihat secara komprehensif kondisi hiu dan pari di Indonesia. Selain itu, soal pengawasan juga menjadi masalah lain yang harus dihadapi. ’’Saat ini di Indonesia, sangat sulit untuk mengontrol tingkat penangkapan walaupun sudah ada aturan2 yang membatasinya karena masih kurangnya SDM yang melakukan pengawasan sementara wilayah perairan Indonesia sangat luas,’’ terang dia.
