
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimpas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan untuk memberikan pengampunan atau grasi maupun amnesti kepada anggota Jamaah Islamiyah yang menjadi terpidana terorisme. Hal ini setelah belum lama ini Jamaah Islamiyah resmi dibubarkan dari Tanah Air.
"Pemerintah sedang mengkaji dari nama-nama dan saya sudah mendapatkan jumlah yang pasti, berapa sebenarnya jumlah narapidana yang terlibat dalam kasus terorisme atau kasus-kasus lain yang melibatkan anggota Jamaah Islamiyah yang kami telaah," kata Yusril di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (2/1).
Yusril menjelaskan, pengampunan tersebut dipertimbangkan setelah Jamaah Islamiyah mendeklarasikan pembubaran dan bersumpah setia pada NKRI. Menurut Yusril, pemerintah mengapresiasi hal tersebut.
"Apakah mereka itu didorong untuk mengajukan grasi kepada presiden ataukah kemungkinan juga mereka itu nanti akan mendapatkan amnesti dari presiden sedang kami bahas,” ucap Yusril.
Menurut Yusril, jika harus mengajukan amnesti harus meminta pertimbangan dari DPR RI. Namun, Yusril juga mengaku tidak menutup kemungkinan akan memberikan abolisi atau pengurangan hukuman.
Ia memastikan, pemerintah menyambut gembira atas pembubaran Jamaah Islamiyah. Sehingga pemerintah Indonesia tidak lagi dianggap sebagai negara yang bertentangan dengan asas-asas ajaran Islam.
"Kita berpeyakinan bahwa NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UDD 1945 itu telah menampung atau menerima atau mentransformasikan dari prinsip-prinsip ajaran Islam dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan negara," pungkasnya.
