
Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memaparkan hasil uji coba Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD). (Istimewa)
JawaPos.com - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memaparkan hasil uji coba Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD).
Sejalan dengan itu, Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo menjelaskan indikator penilaian ITKPD yang kini tengah dirancang lebih dinamis. Upaya tersebut dilakukan guna mencerminkan kondisi dan tantangan terkini yang dihadapi oleh pemerintah daerah.
Dia melanjutkan, ITKPD merupakan indeks yang secara komprehensif mengukur kualitas tata kelola pemerintahan daerah yang merupakan keterkaitan antara sistem pendukung, kapasitas pemerintahan dan capaian pembangunan daerah.
Diketahui, indikator penyusun ITKPD saat ini tengah didesain lebih dinamis menyesuaikan dengan ketersediaan data sekunder pada tahun pengukuran. Dengan demikian, semua pihak dapat berkontribusi memberikan masukan mengenai indeks atau data sekunder yang berpotensi menjadi indikator penyusun ITKPD.
"Sejauh ini ada 46 indeks atau data sekunder dari 22 kementerian/lembaga (K/L). Apakah masih ada indeks yang lain yang sebenarnya bisa berkontribusi untuk mengukur ITKPD, tetapi belum masuk, ini harus kita perhatikan," ungkap Yusharto di Ruang Command Center dan Coworking Space BSKDN pada Selasa (23/7).
Yusharto menjelaskan, sejauh ini konsep ITKPD sudah cukup baik dan telah mengakomodir masukan dari berbagai pihak, baik dari segi penyederhanaan jumlah indikator yang digunakan maupun penggunaan literatur studi yang lebih relevan dan tepat sebagai landasan penyusun ITKPD.
"Saya melihatnya apapun yang sudah dilakukan sebagai pengukuran menjadi kewajiban kita untuk mensintesakan dan kita coba refleksikan untuk bisa menjadi catatan terhadap capaian penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berarti menurut saya, output pertama kita itu adalah nilai informasi yang ada dengan kita," imbuhnya.
Untuk itu, dirinya menegaskan, penting sekali mendasari ITKPD dengan indeks penyusun yang tepat, utamanya untuk tata kelola pemerintah daerah secara komprehensif. "Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa pemerintah daerah dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintah dan pelayan kepada masyarakat." terangnya.
Semantara itu, Pelaksana Harian (Plh.) Pusat Strategi Kebijakan (Pustrajakan) Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik (KKPP) BSKDN Faisal Syarif mengatakan BSKDN juga tengah menyiapkan regulasi yang tepat guna mendukung pelaksanaan pengukuran ITKPD.
"Dikarenakan proses penyusunan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) sebagai landasan hukum ITKPD masih berproses di Biro Hukum, untuk itu pengukuran ITKPD 2024 menggunakan basis data tahun 2023 dan akan diperkuat dengan penerbitan Kepmendagri (Keputusan Menteri Dalam Negeri) sebagai landasan hukum pengukuran ITKPD," pungkasnya.

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
