JawaPos.com - Korlantas Polri mengungkap sebanyak 9 kementerian dan lembaga negara membuat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat dinas sendiri, namun tidak terdaftar di pangkalan data (database) Polri. Kondisi ini pun tengah dipikirkan solusinya.
"Ada sembilan kementerian/lembaga yang menggunakan TNKB atau mengeluarkan TNKB sendiri," ucap Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Rabu (24/7).
Meski begitu, Aan tidak merinci 9 kementerian atau lembaga tersebut. Sejauh ini, belum ada solusi tentang situasi ini.
"Kita cari solusi yang terbaik sehingga, yang pertama, ada kepastian hukum, kemudian keadilan, kan semua sama di depan hukum," jelasnya.
Aan mengatakan, pihaknya tak bisa menindaklanjuti kalau ada pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan pelat khusus dari sembilan kementerian/lembaga tersebut. Sebab, terbatas aturan perundangan-undangan.
Karena tidak terdaftar di database, maka informasi mengenai pelat dinas ini pun tidak bisa diketahui. Sehingga butuh solusi konkret menyelesaikan masalah ini.
"Karena masih belum teregistrasi di kita, itu tidak punya datanya kita. Nanti, kalau kita sudah bicara, sudah registrasi oleh kita, nanti semua kendaraan yang beroperasi di jalan itu datanya ada di kepolisian," tandasnya.