JawaPos.com - Wali Kota Medan, Bobby Nasution, telah memberikan pernyataan terkait pengembalian Kartu Tanda Anggota (KTA) ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Medan.
Bobby mengungkapkan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan sekretaris untuk mencari tanggal yang cantik untuk melakukan pengembalian tersebut.
Pernyataan ini muncul setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menetapkan batas waktu seminggu untuk mengembalikan KTA kepada partai dengan logo banteng moncong putih.
Bobby Nasution, yang merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP), telah mengklarifikasi dukungannya terhadap bakal pasangan calon presiden/wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di DPP Perjuangan di Jakarta, Senin (6/11).
Hal ini menjadi sorotan karena PDI Perjuangan (PDIP) bersama tiga partai politik lainnya telah mengusung bakal pasangan calon presiden/wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud Md di Pilpres 2024.
"Pokoknya sesuai dengan yang kemarin, nanti akan dikembalikan (KTA, red)," tegasnya di Balai Kota Medan sebagaimana dilansir dari ANTARA, Senin (13/11).
Baca Juga: Bobby Nasution Dukung Prabowo-Gibran, Ganjar: Sebaiknya Ikuti Keputusan PartaiWali Kota Medan juga menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan partai berlogo banteng moncong putih itu terkait pengembalian KTA. Hal ini sebagai langkah untuk memenuhi kewajibannya sebagai kader partai.
Sebelumnya, bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo mengatakan bahwa ia tidak mempermasalahkan dukungan Wali Kota Medan Bobby Nasution kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Tidak apa-apa, silakan," kata Ganjar.
Namun, ketika ditanya tentang status Bobby di PDIP, Ganjar menekankan bahwa para kader partai seharusnya mengikuti arahan partai.
Sebab, partai PDI Perjuangan telah memutuskan untuk mengusung Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden (bacapres) dalam Pilpres 2024.
"Iya karena kader PDI Perjuangan yang diajukan saya, maka sebaiknya mengikuti keputusan kita atau silakan mencari cara lain," ungkap Ganjar.
***