Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 Oktober 2023 | 00.04 WIB

Korupsi Dana SPI Mahasiswa Baru, Rektor Universitas Udayana Resmi Jadi Tersangka Tahanan Kejati Bali

Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Gede Nyoman Antara (belakang pakai rompi). ANTARA/Rolandus Nampu - Image

Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Gede Nyoman Antara (belakang pakai rompi). ANTARA/Rolandus Nampu

JawaPos.com – Rektor Universitas Udayana (Unud), I Nyoman Gde Antara, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, pada Senin (9/10).

I Nyoman Gde Antara diketahui terlibat tindak korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), seleksi mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana, yang terungkap beberapa bulan lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Bali Putu Agus Eka Sabana Putra, mengatakan bahwa pihaknya akan menahan tersangka I Nyoman Gde Antara selama 20 hari ke depan.

“Mulai hari ini, penyidik melakukan penahanan para tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan,” kata Putu.

Selain I Nyoman Gde Antara, Kejati Bali juga menetapkan beberapa orang lainnya yang terkait kasus ini sebagai tersangka, di antaranya IKB, IMY dan NPS.

Ketiganya merupakan pejabat di lingkup Rektorat Unud, yang kemudian juga dilakukan penahanan.

“Dasar penahanan adalah untuk memperlancar pemeriksaan yang diperlukan dalam waktu pemeriksaan keterangan yang diperlukan oleh penyidik,” imbuhnya.

Putu menjelaskan, keempat pejabat di lingkup Rektorat Unud itu ditetapkan sebaga tersangka berdasarkan hasil penyidikan, saksi-saksi, dan barang bukti yang dihimpun.

Dikatakan, I Nyoman Gde Antara yang merupakan Rektor Unud periode 2021-2025 itu, memiliki peran besar dalam kasus ini.

Konon, ia berlaku sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018-2020.

***

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore