
Logo Halal (KEMENAG)
JawaPos.com – Masyarakat bakal melihat label baru di sejumlah kemasan produk konsumsi. Selama ini publik sudah akrab dengan label halal dari Kementerian Agama atau Majelis Ulama Indonesia. Sebentar lagi ada label baru, yakni label Taat Zakat yang dikeluarkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Peluncuran logo atau label Taat Zakat itu digelar di kantor Baznas pusat di Jakarta pada Senin (19/6). Ketua Baznas Noor Achmad mengatakan, label tersebut bertujuan mendorong perusahaan-perusahaan untuk menunaikan zakat perusahaannya lewat Baznas. Sehingga bisa ikut berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat Indonesia.
’’Perusahan-perusahaan itu perlu bersama-sama melakukan dakwah zakat dengan Baznas seperti halnya yang dilakukan oleh MUI,’’ katanya. Seperti diketahui, di MUI ada Label Halal. Noor berharap sebelum diberikan label halal, semestinya sebuah produk harus ada label Taat Zakat terlebih dahulu.
Menurut Noor, kehadiran MUI pada forum ini menjadi sangat sentral dan sangat penting. Karena akan bersama Baznas ke depan untuk melakukan kemitraan dalam hal pemberian Label Halal dan Label Taat Zakat serta bersinergi dengan Kementerian Agama.
’"Ke depan kalau Label Halal digunakan seluruh produk Indonesia, mestinya harus bersama-sama bahwa Label Zakat juga ada di dalamnya,’: jelasnya.
Karena semua pihak sudah tahu bahwa dengan UU Jaminan Produk halal itu, suatu perusahaan disebutkan halal manakala memenuhi ketentuan-ketentuan syariah. Noor menyampaikan, pemberian label Taat Zakat itu adalah bentuk dakwah zakat.
Pimpinan Baznas Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan mengatakan pada tahun ini pihaknya menargetkan 200 perusahaan yang akan membayar zakat perusahaan melalui Baznas. "Tahun 2021 perusahaan yang membayar zakat di Baznas ada 96 perusahaan, tahun 2022 naik menjadi 136 perusahaan, Tahun ini kita targetkan bisa menyentuh 200 perusahaan untuk membayar zakat di kami," ujarnya.
Sementara itu Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menjelaskan, MUI telah mengeluarkan fatwa lewat ijtima ulama ke-7 tahun 2021 mengenai wajib zakat perusahaan. "Kekayaan perusahaan yang memenuhi ketentuan zakat, wajib dikeluarkan zakatnya,’’ tuturnya.
Dia mengatakan, kekayaan perusahaan yang dimaksud di sini adalah aset lancar perusahaan, dana perusahaan yang diinvestasikan pada perusahaan lain dan kekayaan fisik yang dikelola dalam usaha, termasuk sewa atau usaha lainnya.
"Dan yang dimaksud harta perusahaan yang wajib dibayarkan zakatnya itu telah berlangsung satu tahun hijriyah, jadi aktivanya lancar dan bisa diaudit," ujarnya.

Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Staf KPK dari Kepolisian Jadi tersangka Kasus Pemalang, Diduga Peras Bupati Anom
10 Ribu Massa PSHT Gelar Aksi di Surabaya Imbas Konflik DC dan Petugas Valet
