Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Maret 2018 | 08.30 WIB

Penegakan Hukum dalam Mengatur Lalu Lintas Truk Siap Diberlakukan

Kemacetan parah di Tol Jakarta Cikampek karena pipa 80 ton terlepas dari truk. - Image

Kemacetan parah di Tol Jakarta Cikampek karena pipa 80 ton terlepas dari truk.


JawaPos.com - Pemerintah di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera memberlakukan jembatan timbang mobile di ruas jalan tol. Hal itu untuk mengantisipasi adanya muatan berlebihan dari angkutan barang atau truk yang berisiko kecelakaan.


Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan, kebijakan itu juga dibuat untuk menegakkan hukum. Pasalnya kecelakaan jatuhnya muatan dari truk baru saja terjadi di ruas Tol Jakarta-Cikampek, Rabu (7/3).


Kejadian itu disebabkan muatan berlebihan hingga dua kali lipat dari kapasitas. Truk Multi Axle berplat nomor L-9752-UX itu menjatuhkan pipa seberat 80 ton hingga membuat kemacetan panjang semalaman.


"Makanya sebentar lagi dirjen hubdar (Perhubungan Darat) dengan Jasa Marga akan menerapkan jembatan timbang mobile di jalan tol, mereka bersama-sama itu dengan harapan bahwa penegakan hukum atau regulasi itu bisa dipatuhi," ujarnya saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (8/3).


Menurutnya, pemerintah semakin yakin memberlakukan pembatasan angkutan barang dan truk di jalan tol. Sebab kejadian kecelakaan truk bukan yang pertama kali terjadi.


"Kejadian ini sudah hampir dipastikan setiap hari terjadi. Waktu saya ninjau ke lapangan juga ada terjadi tuh truk tiba-tiba nggak tau ceritanya bisa naik ke pembatas," tutur Bambang.


Oleh karena itu, lanjutnya, di samping kebijakan-kebijakan penegakan pengaturan perjalanan truk, juga perlu penegakan kedisiplinan atau regulasi terhadap hal tersebut.


Seperti yang diketahui, mulai Senin (12/3) depan pemerintah akan memberlakukan pembatasan lalu lintas truk di jalan tol, yakni dengan kapasitas tidak boleh melebihi 40 ton dan dilarang melintas pada pukul 06.00-09.00 WIB.


Namun begitu, bagi truk yang sudah terlanjur masuk pada jam yang ditentukan, tetap diperbolehkan melintas dan melanjutkan perjalanannya. "Kalau sudah terlanjur di jalan, ya sudah biar jalan saja selesaikan perjalanannya," pungkas Bambang

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore