
Ilustrasi
JawaPos.com - Pelaku pembuat ekstasi yang ditangkap di Perumahan Taman Puri Cendana, Tambun, Bekasi ternyata adalah mantan napi yang sebelumnya ditahan karena kasus narkoba jenis ganja.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Jhon Turman menjelaskan, pelaku Roy baru saja bebas sekitar empat bulan lalu dalam kasus peredaran ganja. Namun, dia tidak mengungkapan di mana pelaku ditahan.
"Dia bukan ahli kimia, tapi begitu bebas dia bisa meracik obat ini. Kemungkinn di dalam sana dia belajar meraciknya,” beber dia.
Perwira menengah ini menambahkan, dari 4.000 pil yang diproduksi itu, sebagian sudah dijualnya di beberapa tempat hiburan malam.
Roy mengaku, pil yang mengandung zat MDMA tersebut diolah dari berbagai obat-obatan yang dicampurnya dan ditambahkan alkohol. "Jadi setelah itu baru dibentuk kembali dan langsung diedarkan," jelasnya.
Pihaknya juga akan mendalami dari mana pelaku belajar membuat pil ekstasi tersebut. "Karena baru kal ini tangkap jadi sekarang pelaku masih diperiksa,” pungkasnya. (elf/JPG)

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
