
TIDAK BISA DIUBAH: Sukiyanto (empat dari kanan) didampingi pengurus Apindo Sidoarjo mengumumkan keputusan final besaran UMK 2017.
JawaPos.com – Pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) Sidoarjo pada 2017 hingga kemarin (2/11) belum menemui titik temu. Dua pihak yang langsung berkepentingan, yakni pengusaha dan serikat buruh, belum satu kata.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sidoarjo mematok nilai UMK Rp 3.290.800. Pekerja menuntut UMK mencapai Rp 3.600.000.
Menurut Ketua Apindo Sidoarjo Sukiyanto, dalam penentuan UMK, pihaknya menggunakan formula yang sudah ditetapkan pemerintah. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dalam PP itu sudah jelas disebutkan bahwa UMK mengacu tingkat inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi nasional.
’’Nah, hasil penjumlahan itu dikalikan dengan nilai UMK terakhir di daerah setempat,’’ kata Sukiyanto yang didampingi sejumlah pengurus Apindo Sidoarjo dalam keterangannya di Perumahan Kahuripan Nirwana Rabu (2/11).
Berdasar data yang didapatkan Apindo Sidoarjo, nilai persentase inflasi nasional sebesar 3,07 persen. Persentase pertumbuhan ekonomi mencapai 5,18 persen. Hasil penjumlahan keduanya adalah 8,25 persen (3,07 + 5,18).
Angka 8,25 persen itu dikalikan UMK tahun ini. Setelah itu, hasilnya ditambahkan ke UMK terakhir. UMK Sidoarjo tahun ini mencapai Rp 3.040.000.
’’Dari aturan itu, UMK usulan dewan pengupahan dari unsur Apindo sebesar Rp 3.290.800,’’ papar Sukiyanto. Dia menegaskan, nilai UMK Rp 3.290.800 itu sudah fix. Tidak bisa diganggu gugat.
Sebab, proses perhitungannya sudah sesuai dengan ketentuan PP. Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi juga sudah mengacu data dari pemerintah pusat. ’’Jadi, besaran itu sudah sesuai dengan aturan,’’ jelasnya.
Sebenarnya pengusaha tidak sependapat terhadap kenaikan UMK. Sebab, kebijakan itu sangat memberatkan. Kelesuan ekonomi dan kondisi politik yang serba tidak menentu menambah beban pengusaha.
Namun, karena sudah ada aturan langsung dari pemerintah, pengusaha tidak bisa berbuat banyak. ’’Kenaikan UMK itu jelas berdampak pada efisiensi perusahaan,’’ katanya.
Sukiyanto mengakui, sejumlah perusahaan di Kota Delta saat ini merancang cara agar tidak terbebani dengan kenaikan UMK. Misalnya, mengurangi uang makan dan transpor pekerja.
’’Setiap perusahaan tentu punya cara beda-beda untuk efisiensi,’’ katanya. Sekretaris Apindo Sidoarjo Samsul Arifin menyatakan, besaran UMK Rp 3.290.800 memang sudah pakem. Tidak bisa berubah lagi.
Pemkab dan serikat pekerja tidak dapat tiba-tiba menurunkan atau menaikkan angka tersebut. Sebab, perhitungannya sudah sesuai dengan aturan. ’’Seharusnya nilai itu diusulkan pemkab ke Gubernur Jatim,’’ terangnya.
Jika ada perubahan nilai, lanjut dia, hal itu tidak dibenarkan. Misalnya, serikat pekerja terus berdemonstrasi mendesak bupati atau gubernur untuk menaikkan nilai UMK.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
