
Mahasiswa prodi Fisioterapi Vokasi UI sedang melakukan pemeriksaan kepda bumi. Hilmi Setiawan.
JawaPos.com - Kehamilan dan menyusui adalah hak istimewa yang hanya dimiliki oleh perempuan. Tidak hanya keluarga, lingkungan pun perlu mendukung agar perempuan bisa mendapatkan kedua hak tersebut.
Bagi ibu bekerja, hak-hak tersebut dijamin oleh negara. Sayangnya, dalam praktiknya masih ada perusahaan-perusahaan yang mangkir dari kewajibannya.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Teman Bumil dan Populix terhadap 1.024 ibu di Indonesia, dari 707 responden, masih ada 3 persen yang mengaku tidak diperbolehkan hamil selama masa bekerja. Sebanyak 17 persen tidak mendapatkan hak cuti melahirkan selama 3 bulan. Bahkan, 30 persen dari mereka tidak mendapatkan gaji secara penuh selama cuti melahirkan.
Padahal merujuk pada UU RI Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 82 Ayat (1) dan Pasal 84, perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Perempuan berhak mendapatkan upah penuh pada masa tersebut.
"Meski kebijakan terkait hak untuk hamil dan menyusui bagi ibu bekerja sudah baik, tetapi implementasinya belum ideal. Misalnya bagi pekerja kontrak, mereka masih dibatasi untuk tidak boleh menikah dan memiliki anak dalam masa tertentu," kata HR Manager PT Global Urban Esensial (GUE) yang merupakan bagian dari Dexa Group, Friska Finalia Sitohang (Fina), secara virtual baru-baru ini.
Berdasarkan survei Teman Bumil dan Populix, 25 persen dari 707 perempuan menyebutkan tidak mendapatkan penjelasan terkait hak-haknya selama hamil dan menyusui. Namun, bukan berarti perempuan tidak punya hak untuk bertanya.
Sulitnya Ruang Menyusui
Masih berdasarkan survei Teman Bumil dan Populix, dari 339 responden, 53 persen diantaranya mengakui tidak tersedianya ruang menyusui. Sedangkan, 45 persen responden mengaku tidak tersedia ruang tempat menyimpan ASIP di tempat kerja mereka.
Padahal dalam UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 128, seharusnya waktu dan fasilitas khusus untuk mendukung pemberian ASI disediakan oleh perusahaan.
"Sementara, hanya 14 persen ibu bekerja yang mengatakan ada fasilitas daycare di tempat mereka bekerja, maka perempuan harus punya keberanian untuk mempertanyakan hak mereka," tegasnya.
https://www.youtube.com/watch?v=q3o7JFiGF6E

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
